Densus Tangkap Munarman, Mabes Polri 'Banjir' Karangan Bunga

Jum'at, 30 April 2021 - 20:44 WIB
loading...
Densus Tangkap Munarman,...
Kantor Mabes Polri di Jakarta Selatan dibanjiri karangan bunga yang bernadakan dukungan atas penangkapan Munarman. FOTO/MPI/PUTERANEGARA BATUBARA
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus ( Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Pascapenangkapan itu, Kantor Mabes Polri di Jakarta Selatan pun 'dibanjiri' karangan bunga yang bernadakan dukungan atas penangkapan Munarman.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Jumat (30/4/2021), ada beberapa karangan bunga yang menyampaikan dukungan kepada Polri. "Bravo Densus 88. Tumpas teroris," begitu tulisan karangan bunga dari komunitas pecinta NKRI.

Baca juga: Pengacara Dilarang Temui Munarman, Polri: Hukum Acara Terorisme Berbeda dengan Pidana Biasa

Publik berterima kasih kepada Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran menumpaskan teroris di Indonesia, salah satunya Munarman.

"Selamat kepada Polri, yang telah berhasil menumpas bibit-bibit ISIS di NKRI. Kurung Munarman," karangan bunga dari NKRI For Life.

Sementara itu, karangan bunga juga datang dari seseorang bernamakan Denny Siregar. Ia pun memberikan pesan kepada aparat kepolisian. "Pak Polisi, titip siram teh ke Munarboy," tulis karangan bunga tersebut.

Baca juga: Video Viral Munarman, Rocky Gerung: Pihak Hotel Patut Dipersoalkan

Munarman ditangkap Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB, di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar; Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Utara.

Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)