PA GMNI Dorong Revitalisasi Hukum Berdasarkan Pancasila
Kamis, 29 April 2021 - 22:35 WIB
loading...
A
A
A
Banyaknya perkara ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) sejak berdiri 2003 dinilai sebagai bukti nyata bahwa Pancasila belum menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. MK sampai dengan sekarang telah memutus 3.075 perkara. Sebagian terbesar adalah perkara pengujian undang-undang sebanyak 1.392 perkara yaitu sekitar 43% dari seluruh total perkara yang sudah diputus.
Kendati demikian, tidak sepenuhnya putusan permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan. MK hanya mengabulkan sekitar 267 permohonan saja, sedangkan yang ditolak ada 498 permohonan. Mengingat kondisi tersebut, dia menjelaskan bahwa gagasan revitalisasi pembangunan hukum berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mendesak diimplementasikan.
Revitalisasi yang dimaksud adalah memastikan kedudukan Pancasila sebagai cita hukum dipedomani oleh semua pihak mulai dari pembentukan hukum termasuk pelaksanaan dan penegakan hukum. Dengan revitalisasi ini, maka Pancasila akan dijadikan sebagai paradigma dalam berhukum oleh segenap bangsa Indonesia. Baca juga: Pancasila Memelihara Takdir Saudara-saudara Se-tanah Air
Adapun para narasumber webinar nasional III itu adalah Prof Dr Arief Hidayat (Hakim Mahkamah Konstitusi/alumnus GMNI Undip), Prof Dr Jamal Wiwoho (Rektor Universitas Sebelas Maret/UNS Surakarta), Prof Dr Benny Riyanto (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM/alumnus GMNI Undip) dan Prof Dr Dominikus Rato (Guru Besar Hukum Kemasyarakatan FH Universitas Jember/alumnus GMNI Jember).
Webinar itu juga akan diawali oleh sambutan pembukaan oleh Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum DPP PA GMNI, Dr Ahmad Basarah. Peminat bisa mengikuti acara melalui sejumlah media sosial Kabar Alumni GMNI.
Kendati demikian, tidak sepenuhnya putusan permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan. MK hanya mengabulkan sekitar 267 permohonan saja, sedangkan yang ditolak ada 498 permohonan. Mengingat kondisi tersebut, dia menjelaskan bahwa gagasan revitalisasi pembangunan hukum berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mendesak diimplementasikan.
Revitalisasi yang dimaksud adalah memastikan kedudukan Pancasila sebagai cita hukum dipedomani oleh semua pihak mulai dari pembentukan hukum termasuk pelaksanaan dan penegakan hukum. Dengan revitalisasi ini, maka Pancasila akan dijadikan sebagai paradigma dalam berhukum oleh segenap bangsa Indonesia. Baca juga: Pancasila Memelihara Takdir Saudara-saudara Se-tanah Air
Adapun para narasumber webinar nasional III itu adalah Prof Dr Arief Hidayat (Hakim Mahkamah Konstitusi/alumnus GMNI Undip), Prof Dr Jamal Wiwoho (Rektor Universitas Sebelas Maret/UNS Surakarta), Prof Dr Benny Riyanto (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM/alumnus GMNI Undip) dan Prof Dr Dominikus Rato (Guru Besar Hukum Kemasyarakatan FH Universitas Jember/alumnus GMNI Jember).
Webinar itu juga akan diawali oleh sambutan pembukaan oleh Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum DPP PA GMNI, Dr Ahmad Basarah. Peminat bisa mengikuti acara melalui sejumlah media sosial Kabar Alumni GMNI.
(kri)
Lihat Juga :