PA GMNI Dorong Revitalisasi Hukum Berdasarkan Pancasila
Kamis, 29 April 2021 - 22:35 WIB
loading...
Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional (PA GMNI) akan menggelar Webinar Nasional II bertajuk Revitalisasi Pembangunan Hukum Berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional ( PA GMNI ) akan menggelar Webinar Nasional II bertajuk “Revitalisasi Pembangunan Hukum Berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.” Acara itu akan dilaksanakan secara virtual pada pukul 15.00-17.30 WIB, Jumat 30 April 2021.
Acara yang merupakan rangkaian kegiatan Pra Kongres IV PA GMNI yang akan digelar di Bandung, Juni 2021 itu digelar menyikapi banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak selaras dengan tujuan negara ini. Baca juga: Membumikan Kembali Pancasila di Kalangan Milenial
Ketua Pokja Hukum Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI, Dr Bayu Dwi Anggono menjelaskan sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sudah semestinya dalam setiap pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berdasarkan pada hukum. “Hukum menjadi sarana untuk mencapai tujuan bersama sebagaimana juga dicantumkan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu menuju masyarakat yang berkeadilan sosial,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.
Dia menjelaskan pembangunan nasional tidak dapat mencapai tujuan bernegara jika tidak disertai adanya suatu politik hukum yang jelas dan terarah. Dalam konteks Indonesia, politik hukum yang jelas dan terarah adalah politik hukum yang bersumber pada Pancasila.
Tanpa adanya politik hukum yang jelas dan terarah maka dipastikan banyak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. “Selama ini masih saja ditemukan keluhan dari warga tentang peraturan perundang-undangan yang dibentuk mengandung muatan diskriminatif dengan tidak mengingat keragaman bangsa Indonesia yang berbineka tunggal ika,” papar Bayu Anggono.
Acara yang merupakan rangkaian kegiatan Pra Kongres IV PA GMNI yang akan digelar di Bandung, Juni 2021 itu digelar menyikapi banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak selaras dengan tujuan negara ini. Baca juga: Membumikan Kembali Pancasila di Kalangan Milenial
Ketua Pokja Hukum Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI, Dr Bayu Dwi Anggono menjelaskan sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sudah semestinya dalam setiap pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berdasarkan pada hukum. “Hukum menjadi sarana untuk mencapai tujuan bersama sebagaimana juga dicantumkan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu menuju masyarakat yang berkeadilan sosial,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.
Dia menjelaskan pembangunan nasional tidak dapat mencapai tujuan bernegara jika tidak disertai adanya suatu politik hukum yang jelas dan terarah. Dalam konteks Indonesia, politik hukum yang jelas dan terarah adalah politik hukum yang bersumber pada Pancasila.
Tanpa adanya politik hukum yang jelas dan terarah maka dipastikan banyak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. “Selama ini masih saja ditemukan keluhan dari warga tentang peraturan perundang-undangan yang dibentuk mengandung muatan diskriminatif dengan tidak mengingat keragaman bangsa Indonesia yang berbineka tunggal ika,” papar Bayu Anggono.
Lihat Juga :