Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Bentuk Pembunuhan Berencana
Rabu, 28 April 2021 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi korban-korban yang selama ini yang dipositifkan oleh unit labotorium Kimia Farma ini harus melaporkan, meminta ganti rugi dan menuntut kepada PT Kimia Farma dan PT Kimia Farma harus membayar ganti rugi karenanya Penyidik harus menarik pihak perusahaan sebagai wujud pertanggungjawaban perusahaan atas kejadian ini," tutup Azmi.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumatera Utara telah mengamankan empat orang petugas Laboratorium Kimia farma lantai M Bandara KNIA, Selasa (27/4/2021) pukul 15.45 WIB. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa alat rapid test antigen bekas yang menjadi modus kejahatan itu.
Baca juga: Diduga Gunakan Peralatan Bekas, Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi
Terpisah, Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini melalui siaran pers menyesalkan adanya praktik jahat terhadap oknum laboratorium Kimia Farma di KNIA. Anak usaha Kimia Farma tersebut saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum dengan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan tersebut.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumatera Utara telah mengamankan empat orang petugas Laboratorium Kimia farma lantai M Bandara KNIA, Selasa (27/4/2021) pukul 15.45 WIB. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa alat rapid test antigen bekas yang menjadi modus kejahatan itu.
Baca juga: Diduga Gunakan Peralatan Bekas, Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi
Terpisah, Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini melalui siaran pers menyesalkan adanya praktik jahat terhadap oknum laboratorium Kimia Farma di KNIA. Anak usaha Kimia Farma tersebut saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum dengan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan tersebut.
(abd)
Lihat Juga :