Kemnaker Nobatkan PPLi sebagai Perusahaan Zero Accident

Rabu, 28 April 2021 - 17:33 WIB
loading...
Kemnaker Nobatkan PPLi...
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menetapkan perusahaan pengelola Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai perusahaan dengan zero accident. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menetapkan perusahaan pengelola Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai perusahaan dengan zero accident. Hal itu karena PPLI serius memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja SDM nya dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Pemberian penghargaan oleh Kemnaker ini bertepatan dengan momentum Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Internasional. Penghargaan tersebut diberikan setelah melalui penilaian selama tiga tahun sejak Januari 2018 hingga Desember 2020. Penghargaan ini adalah keempat kalinya diberikan kepada PPLI. Baca juga: PT PPLI Tanggung Jawab Atas Uap dan Bau di Pengolahan Limbah di Bogor

"Alhamdulillah, di momentum hari K3 Internasional ini kembali PPLI meraih apresiasi dari pemerintah atas keseriusannya menjaga dan melindungi segenap karyawannya dalam bekerja, termasuk ketersediaan atribut keselamatan kerja yang harus dikenakan seluruh karyawan," ungkap Manager K3LM/SHEQ PT PPLI, Sonny Kartika Bagus Dwi Nugraha, Rabu (28/4/2021). Baca juga: 151 Pati TNI Dimutasi, Kapuspen TNI Mayjen Achmad Riad Jadi Waka BAIS

Penilaian Kemnaker tersebut bukan isapan jempol. Menurut Sonny memang hingga saat ini PPLI cukup sukses dalam menekan angka kecelakaan kerjanya. "Semoga apresiasi ini tidak membuat kita menjadi lengah dan mengendur perhatiannya dalam hal keselamatan kerja," harap Sonny yang juga merangkap sebagai Ketua Satgas Covid-19 PT PPLI.

Penghargaan ini sudah keempat kalinya diterima PPLI sejak 2013, 2014, 2020 dan kini 2021. "Penerapan Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas kami. Alhamdulillah, selama ini belum ada kejadian kecelakaan kerja fatal, apalagi hingga menyebabkan kematian," imbuhnya.

Selain keselamatan kerja, kesehatan karyawan juga menjadi perhatian perusahaan. Wabah covid yang masih merebak dan status zona orange belum di cabut dari wilayah Kabupaten Bogor dimana PPLI beroperasi semakin memperketat penerapan prosedur protokol kesehatan di area perusahaan.

Menurut Sonny, perusahaan peraih penghargaan CSR award dari Gubernur Jawa Barat tersebut selain mewajibkan karyawannya memakai masker, pengukuran suhu tubuh, pemakaian hand sanitizer dan tetap menjaga kebersihan diri serta ruang kerja, pihaknya juga mengatur jarak interaksi antar karyawan. "Ruang kerja dan ruang meeting dibatasi jumlah pesertanya. Dilakukan distancing dan penyekatan. Malah ruang-ruang meeting terpaksa kita ubah menjadi ruang kerja agar tidak terlalu padat dalam satu ruangan saja," ujar Sonny.

Selain ketat terhadap internal karyawan, lanjut Sonny, Perusahaan yang 5 persen sahamnya dikuasai negara itu juga mewajibkan swab antigen bagi setiap tamu yang datang ke kantor tersebut terlebih selama masa PPKM dari pemerintah ditetapkan. "Kami siapkan swab antigen di klinik perusahaan buat tamu-tamu yang datang. Tidak terkecuali siapapun tamunya baik tamu pimpinan maupun pelanggan wajib di swab," tandasnya.

Cara ini, tambah Sonny, mampu menekan penyebaran dan paparan covid di perusahaan yang memiliki lebih dari 700 karyawan tersebut. "Kami juga bekerjasama dengan Rumah sakit dan puskesmas Klapanunggal untuk covid ini," tutup Sonny
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Dirjen hingga Pejabat...
Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
Rekomendasi
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved