DPR Minta Larangan Warga India Masuk Indonesia Jangan Cepat Dicabut

Selasa, 27 April 2021 - 13:58 WIB
loading...
DPR Minta Larangan Warga India Masuk Indonesia Jangan Cepat Dicabut
Wisatawan mancanegara berjalan sambil mendorong koper saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (29/12/2020). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal menilai tepat langkah pemerintah mencegah masuknya warga negara India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia mulai Sabtu, 24 April 2021. Selain itu, pelayanan visa bagi warga negara India pun telah dihentikan sejak Kamis 23 April 2021.

"Keputusan pemerintah untuk melarang warga negara India dan WNA yang melakukan riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari untuk masuk ke Indonesia, menurut saya sudah tepat," ujar Iqbal kepada SINDOnews, Selasa (27/4/2021).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu merupakan cara agar tidak terjadi penyebaran varian Covid-19 dari India. "Karena seperti kita ketahui saat ini di India terjadi lonjakan kasus harian Covid-19 yang tinggi dengan jumlah kematian yang cukup besar dan tentu kita tidak menginginkan hal ini terjadi di Indonesia," ujar Iqbal.



Iqbal mengatakan, keputusan pemerintah melarang warga India dan WNA yang pernah ke India dalam beberapa hari ini harus tetap di berlakukan. "Jangan terlalu cepat dicabut larangan ini, sampai kondisi gelombang kedua Covid-19 di India mereda," ujarnya.

Dalam hal ini, kata Iqbal, pemerintah harus tetap mengamati perkembangan Covid-19 di India. "Kemudian agar kebijakan larangan ini bisa berjalan efektif, diperlukan pengawasan yang ketat oleh petugas imigrasi di bandara untuk memeriksa setiap dokumen WNA yang masuk ke Indonesia," pungkasnya.



Diketahui, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8411 seconds (0.1#10.140)