Sidang Gugatan Mitora Kembali Ditunda, Pengurus TMII dan BPN Mangkir

Senin, 26 April 2021 - 19:05 WIB
loading...
Sidang Gugatan Mitora...
Hakim PN Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perkara Yayasan Harapan Kita (TMII) bersama keluarga Cendana kembali pada Mei 2021. Perkara ini diajukan Mitora Pte, Ltd sebagai pemohon. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perkara Yayasan Harapan Kita ( TMII ) bersama keluarga Cendana kembali pada Mei 2021. Perkara ini diajukan Mitora Pte, Ltd sebagai pemohon dengan Nomor: 146/Pdt.G/2021/ PN Jkt.Pst.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang perkara ini sudah digelar sebanyak dua kali yakni 31 Maret 2021 dan 21 April 2021. Menurut dia, pada sidang kedua pengurus TMII mangkir.

“Pada persidangan ke-2 lalu, yang tidak hadir yaitu pengurus TMII sebagai turut tergugat III dan BPN sebagai turut tergugat IV,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 26 April 2021. Baca juga: Pengelolaan TMII Jatuh ke Tangan BUMN.......?

Sementara tergugat lainnya Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana hadir dengan memberi kuasa kepada pengacaranya. “Jadi yang hadir adalah kuasa Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana,” ujarnya.

Menurut dia, dalam hukum acara perdata apabila pihak-pihak yang tidak hadir itu akan dipanggil lagi supaya hadir pada persidangan berikutnya. Baik hadir sendiri maupun diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

“Jika salah satu pihak ada yang tidak hadir, maka majelis hakim akan menunda sidangnya dan memerintahkan pengadilan melalui juru sita memanggil pihak yang tidak hadir itu,” jelasnya.

Maka dari itu, Bambang mengatakan majelis hakim akan kembali menggelar sidang kasus ini pekan depan atau sidang ke-3 pada 5 Mei 2021. “Agendanya masih memanggil pihak yang tidak hadir, dan jika lengkap maka penunjukkan mediator,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan tim transisi pengambilalihan TMII akan mengkaji gugatan perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. kepada Yayasan Harapan Kita. Hal ini disampaikan Moeldoko saat ditanya ihwal kaitan gugatan Mitora kepada keluarga Cendana dan pengambilalihan TMII oleh pemerintah. Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dan keluarga Presiden RI kedua Soeharto atas konflik pengelolaan TMII.

Perusahaan itu juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di dalam TMII dan menggugat anak-anak Soeharto senilai Rp584 miliar. Dalam gugatan perdata itu, Mitora menyertakan lima pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga Soeharto. Baca juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Ketua BPA Bumiputera, OJK Lega

Mereka adalah Tutut Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Titiek Soeharto, Sigit Harjojudanto, dan Mamiek Soeharto. Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, lembaga yang didirikan keluarga Cendana juga turut digugat.

Adapun Mitora merupakan perusahaan penggarap proyek pengembangan TMII. Belum ada alasan rinci perihal alasan perusahaan ini mengajukan gugatan.

Mitora Pte Ltd merupakan perusahaan penyedia jasa konsultan manajemen umum yang berdiri pada 13 Maret 2002 dan beralamat di 9 Raffles Place, #57-00, Republic Plaza, Singapura 048619. Laman psud-cuds.id mencatat, salah satu proyek yang terkait dengan Mitora Pte Ltd, yaitu Visioning Taman Mini Indonesia Indah.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Kuasa Hukum DPP PPP:...
Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan
Pengamat: Narasi Chromebook...
Pengamat: Narasi Chromebook Ferry Irwandi Tak Objektif, Hukum Pidana Itu Fakta Sidang
Nadiem Sakit, Sidang...
Nadiem Sakit, Sidang Chromebook Kembali Digelar 4 Mei
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Rekomendasi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved