Diduga Terlibat Suap, Mahkamah Kehormatan DPR Diminta Nonaktifkan Azis Syamsuddin

Senin, 26 April 2021 - 16:34 WIB
loading...
Diduga Terlibat Suap,...
MKD diminta untuk menonktifkan Azis Syamsuddin dari posisi pimpinan DPR lantaran diduga terlibat kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahriar terhadap penyidik KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta untuk menonaktifkan sementara waktu Wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin yang diduga melanggar etika, atas sikap perilaku dan tindakannya yang memfasilitasi pertemuan Walikota Tanjung Balai dan Penyidik KPK pada Oktober 2020 lalu di rumah dinasnya.

"Setidaknya disini sudah ada sikap mengurangi independensi insan KPK, ada konflik kepentingan, menggunakan jabatan untuk pengurusan penghentian perkara di KPK," kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra, Senin (26/4/2021).

Azmi menjelaskan, bila mengacu peraturan dewan pengawas Nomor 01 Tahun 2020, tentang kode etik dan pedoman perilaku KPK, pada bab integritas disebutkan perbuatan oknum penyidik KPK melanggar, karena dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan orang yang perkaranya sedang ditangani KPK, termasuk kebijakan baru KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri bahwa tersangka suatu kasus tidak akan diumumkan dulu ke publik sebelum ditangkap atau ditahan.

"Ini malah yang terjadi para pihak belum ada tindakan konkrit KPK, malah sudah saling dipertemukan olehnya dan diketahui akhirnya membuat kesepakatan suap dan skemanya untuk menyelesaikan masalah yang sedang diperiksa KPK," tutur Azmi.

Azmi meminta MKD harus responsif dan objektif dalam melihat kasus ini. Terlebih, tidak boleh ikut konflik kepentingan, sebab, bila ini terjadi maka MKD tidak dapat optimal dan efektif dalam melaksanakan tugasnya.

"Apalagi fakta atas permasalahan ini sudah disampaikan langsung melalui keterangan pers Ketua KPK bahwa ada keterlibatan personal pimpinan DPR RI," jelasnya.

Azmi menambahkan, jika nanti KPK dalam pemeriksaaannya menemukan fakta dan terbukti bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah tindak pidana, sudah otomatis perbuatan tersebut melanggar hukum pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji terus mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus pemerasan oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terhadap Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial. Termasuk dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

Seperti diketahui, Stepanus Robin Pattuju melakukan pertemuan dengan M Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin. Menurut Firli, KPK harus membedah dan memiliki kecukupan bukti apakah hal itu merupakan perbuatan pidana.

"Setiap perbuatan dapat dipidana bilamana ada hukum yang mengaturnya. Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada ketentuan yang mengaturnya, nullum delictum sine previa legi poenale," ujarnya.

Firli menegaskan bahwa KPK akan bekerja keras untuk mengungkap kasus pemerasan ini. Dia meminta kepada masyarakat bersabar karena tim penyidik terus bekerja.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Berita Terkini
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Infografis
Kaleidoskop 2025: 13...
Kaleidoskop 2025: 13 Negara yang Terlibat Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved