Terbukti Terima Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 26 April 2021 - 15:49 WIB
loading...
Terbukti Terima Suap,...
Mantan anggota BPK Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap. Foto/dok.SINDONews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil . Ia juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rizal Djalil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap. Rizal Djalil diyakini terbukti menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim, uang itu diberikan oleh Leonardo kepada Rizal karena dirinya telah membantu mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2.

Dalam putusannya, Majelis hakim juga mengabulkan permohonan untuk mencabut blokir rekening atas nama Dipo Nurhadi Ilham yang merupakan anak Rizal Djalil. Sesuai fakta hukum di persidangan, kata hakim, pemblokiran itu tidak memiliki kaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rizal.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap Rizal. Hakim menyatakan perbuatan Rizal Djalil tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Rizal dinilai juga tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Rizal pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian, Rizal juga telah berusia 65 tahun, serta menderita penyakit Hepatitis B dan Hipertensi Kronik.

Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Rizal Djalil ke Lapas Tangerang

Atas perbuatannya, Rizal dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, putusan hakim terhadap Rizal Djalil tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa menuntut agar Rizal dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Rizal dihukum dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Rizal juga dituntut hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Sidang Dugaan Suap,...
Sidang Dugaan Suap, Hasto Bantah Suap Wahyu Setiawan
Rekomendasi
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved