Langkah Konkret Pemerintah Agar Kasus COVID-19 di Indonesia Tak seperti India
Minggu, 25 April 2021 - 22:45 WIB
loading...
A
A
A
Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo berharap keputusan pemerintah mengetatkan, kemudian meniadakan mudik bisa mencegah tsunami COVID-19 seperti di India. "Dengan adanya pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," katanya.
Sedangkan Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan mengajak masyarakat menjadikan tsunami COVID-19 di India sebagai pelajaran. Masyarakat di zona merah harus melakukan upaya-upaya yang konkret, misalnya beribadah di rumah lebih afdol. Baca juga: Warga India Serbu Indonesia, Pemerintah Diminta Tambah Pengetatan WNA
"India harus dijadikan pelajaran berharga jangan sampai terulang di RI. Pelajaran berharga betul-betul dicamkan agar tak terulang. momentum landai Ramadhan harus dipertahankan," kata Buya Amirsyah Tambunan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo berharap keputusan pemerintah mengetatkan, kemudian meniadakan mudik bisa mencegah tsunami COVID-19 seperti di India. "Dengan adanya pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," katanya.
Sedangkan Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan mengajak masyarakat menjadikan tsunami COVID-19 di India sebagai pelajaran. Masyarakat di zona merah harus melakukan upaya-upaya yang konkret, misalnya beribadah di rumah lebih afdol. Baca juga: Warga India Serbu Indonesia, Pemerintah Diminta Tambah Pengetatan WNA
"India harus dijadikan pelajaran berharga jangan sampai terulang di RI. Pelajaran berharga betul-betul dicamkan agar tak terulang. momentum landai Ramadhan harus dipertahankan," kata Buya Amirsyah Tambunan.
(kri)
Lihat Juga :