Langkah Konkret Pemerintah Agar Kasus COVID-19 di Indonesia Tak seperti India
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mencegah masuknya warga negara India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia mulai Sabtu 24 April 2021. Pelayanan visa bagi warga negara India pun telah dihentikan sejak Kamis 23 April. Kebijakan tersebut diambil agar Indonesia terhindar dari tsunami COVID-19 seperti terjadi di India.
Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting mejelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian COVID-19 di India. Dia menjelaskan penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," ujar Jhoni, Minggu (25/4/2021).
Selain itu, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan COVID-19," jelasnya.
Ya, pemerintah memang membuat berbagai kebijakan untuk mengendalikan kasus COVID-19. Baru-baru ini, Satgas COVID-19 membuat surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.
Surat edaran Satgas COVID-19 2021 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo berharap keputusan pemerintah mengetatkan, kemudian meniadakan mudik bisa mencegah tsunami COVID-19 seperti di India. "Dengan adanya pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," katanya.
Sedangkan Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan mengajak masyarakat menjadikan tsunami COVID-19 di India sebagai pelajaran. Masyarakat di zona merah harus melakukan upaya-upaya yang konkret, misalnya beribadah di rumah lebih afdol.
"India harus dijadikan pelajaran berharga jangan sampai terulang di RI. Pelajaran berharga betul-betul dicamkan agar tak terulang. momentum landai Ramadhan harus dipertahankan," kata Buya Amirsyah Tambunan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting mejelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian COVID-19 di India. Dia menjelaskan penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," ujar Jhoni, Minggu (25/4/2021).
Selain itu, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan COVID-19," jelasnya.
Ya, pemerintah memang membuat berbagai kebijakan untuk mengendalikan kasus COVID-19. Baru-baru ini, Satgas COVID-19 membuat surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.
Surat edaran Satgas COVID-19 2021 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo berharap keputusan pemerintah mengetatkan, kemudian meniadakan mudik bisa mencegah tsunami COVID-19 seperti di India. "Dengan adanya pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," katanya.
Sedangkan Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan mengajak masyarakat menjadikan tsunami COVID-19 di India sebagai pelajaran. Masyarakat di zona merah harus melakukan upaya-upaya yang konkret, misalnya beribadah di rumah lebih afdol.
"India harus dijadikan pelajaran berharga jangan sampai terulang di RI. Pelajaran berharga betul-betul dicamkan agar tak terulang. momentum landai Ramadhan harus dipertahankan," kata Buya Amirsyah Tambunan.
(kri)