Soal Laporan 3 DPC Peserta KLB, Ini Tanggapan Tim Hukum Demokrat Kubu Moeldoko
Senin, 26 April 2021 - 13:52 WIB
loading...
Juru Bicara Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad angkat bicara terkait laporan tiga Ketua DPC Partai Demokrat ke Polda Metro Jaya. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad angkat bicara terkait laporan tiga Ketua DPC Partai Demokrat ke Polda Metro Jaya. Laporan itu pun telah ditanggapi Tim Hukum DPP Partai Demokrat KLB Deli pimpinan Moeldoko .
Rahmad menuturkan pelapor adalah Ketua DPC Partai Demokrat peserta KLB Deli Serdang yang sebelumnya telah menandatangani surat bermaterai yang isinya; (1) setia kepada Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang; (2) mengakui AD/ART 2020 menyimpang dan cacat hukum dan tidak mengakui Kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Baca juga: Singgung Isu Kudeta Demokrat, AHY Puji PKS yang Pertama Beri Dukungan
Ketiga pelapor adalah (1) Saudara Jefri Prananda, Ketua DPC Kabupaten Konawe Utara; (2) Saudara Laode Abdul Gamal, Ketua DPC Kabupaten Muna Barat; (3) Saudara Muliadin Salemba, Ketua DPC Kabupaten Buton Utara.
"Ini sekaligus membantah tuduhan Kubu AHY yang menyebut KLB Deli Serdang abal-abal. Faktanya, yang ikut KLB Partai Demokrat di Deli Serdang adalah ketua-ketua DPC. Ini juga membuktikan bahwa kubu AHY lah yang selama ini memberikan pernyataan pernyataan tidak benar kepada masyarakat," ujarnya, Senin (26/4/2021).
Menurut Rahmad, tiga Pelapor tersebut sebelumnya telah menyatakan diri bersedia menggugat AD/ART 2020 dan Kepengurusan AHY dengan menghadap langsung ke hadapan tim hukum dan memberikan data-data diri secara sukarela kepada Tim Hukum berupa KTP dan KTA untuk keperluan pembuatan surat gugatan.
Rahmad menuturkan pelapor adalah Ketua DPC Partai Demokrat peserta KLB Deli Serdang yang sebelumnya telah menandatangani surat bermaterai yang isinya; (1) setia kepada Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang; (2) mengakui AD/ART 2020 menyimpang dan cacat hukum dan tidak mengakui Kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Baca juga: Singgung Isu Kudeta Demokrat, AHY Puji PKS yang Pertama Beri Dukungan
Ketiga pelapor adalah (1) Saudara Jefri Prananda, Ketua DPC Kabupaten Konawe Utara; (2) Saudara Laode Abdul Gamal, Ketua DPC Kabupaten Muna Barat; (3) Saudara Muliadin Salemba, Ketua DPC Kabupaten Buton Utara.
"Ini sekaligus membantah tuduhan Kubu AHY yang menyebut KLB Deli Serdang abal-abal. Faktanya, yang ikut KLB Partai Demokrat di Deli Serdang adalah ketua-ketua DPC. Ini juga membuktikan bahwa kubu AHY lah yang selama ini memberikan pernyataan pernyataan tidak benar kepada masyarakat," ujarnya, Senin (26/4/2021).
Menurut Rahmad, tiga Pelapor tersebut sebelumnya telah menyatakan diri bersedia menggugat AD/ART 2020 dan Kepengurusan AHY dengan menghadap langsung ke hadapan tim hukum dan memberikan data-data diri secara sukarela kepada Tim Hukum berupa KTP dan KTA untuk keperluan pembuatan surat gugatan.
Lihat Juga :