Begini Peran Azis Syamsuddin di Kasus Penyuapan Penyidik KPK

Sabtu, 24 April 2021 - 16:53 WIB
loading...
A A A
"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar," ungkap Firli.

M Syahrial kemudian mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh Stepanus Pattuju dan Maskur sebanyak 59 kali ke rekening milik Riefka Amalia. Total uang yang sudah diterima Stepanus dari M Syahrial sebesar Rp1,3 miliar.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain, dan M Syahrial sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah melaporkan pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju ke Dewan Pengawas (Dewas).
(muh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)