Siaga Corona, Pemerintah Diminta Perketat WNA Masuk ke Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Indonesia yang mencoba masuk ke Indonesia.
Hal itu merupakan antisipasi penyebaran virus Corona di Indonesia. Mengingat, India saat ini sedang menghadapi peningkatan Covid-19 9 (virus Corona) yang tinggi.
Awiek sapaannya menyebut, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas untuk menangani Covid-19. Jika masyarakat sudah sehat maka pemulihan ekonomi akan segera tuntas.
"Kami menyayangkan adanya informasi banyaknya WNA India yang eksodus ke wilayah Indonesia di saat India mengalami gelombang kedua Covid-19 dan di saat Indonesia sedang berusaha kuat keluar dari ancaman bahaya Covid," ujar Awiek.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dari India dilarang untuk masuk ke Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunandi Sadikin mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India bisa kembali ke Indonesia namun dengan syarat harus melakukan karantina selama 14 hari
"Tugas kami di karantina adalah memastikan kalau yang kemudian tidak masuk karena visanya tidak diterbitkan, WNI tetap boleh masuk. Cuma para WNI tolong mengerti, kalau pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, Bapak harus melakukan karantinanya 14 hari ya," ujar Budi dalam keterangannya secara virtual, Jumat (23/4/2021).
Hal itu merupakan antisipasi penyebaran virus Corona di Indonesia. Mengingat, India saat ini sedang menghadapi peningkatan Covid-19 9 (virus Corona) yang tinggi.
Awiek sapaannya menyebut, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas untuk menangani Covid-19. Jika masyarakat sudah sehat maka pemulihan ekonomi akan segera tuntas.
"Kami menyayangkan adanya informasi banyaknya WNA India yang eksodus ke wilayah Indonesia di saat India mengalami gelombang kedua Covid-19 dan di saat Indonesia sedang berusaha kuat keluar dari ancaman bahaya Covid," ujar Awiek.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dari India dilarang untuk masuk ke Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunandi Sadikin mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India bisa kembali ke Indonesia namun dengan syarat harus melakukan karantina selama 14 hari
"Tugas kami di karantina adalah memastikan kalau yang kemudian tidak masuk karena visanya tidak diterbitkan, WNI tetap boleh masuk. Cuma para WNI tolong mengerti, kalau pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, Bapak harus melakukan karantinanya 14 hari ya," ujar Budi dalam keterangannya secara virtual, Jumat (23/4/2021).
(maf)