117 WN India Datang ke Indonesia Menggunakan Pesawat Carter
Jum'at, 23 April 2021 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas MA Silaban (TNI AU) mengatakan, pengawasan secara ketat telah dilakukan terhadap penumpang pesawat dari India. Warga negara asing yang boleh masuk ke Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetep (KITAP), dan membawa surat hasil tes PCR yang masih berlaku.
Baca juga: India Catat Rekor Dunia Baru Dalam Jumlah Kasus Harian Covid-19
"Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak 117 warga negara India tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (21/4/2021) malam. Kedatangan mereka dikhawatirkan dapat menambah parah kondisi pandemi di Indonesia karena India saat ini tengah mengalami tsunami COVID-19, di mana jumlah kasus bertambah hingga 300.000 dalam satu hari.
Baca juga: India Catat Rekor Dunia Baru Dalam Jumlah Kasus Harian Covid-19
"Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak 117 warga negara India tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (21/4/2021) malam. Kedatangan mereka dikhawatirkan dapat menambah parah kondisi pandemi di Indonesia karena India saat ini tengah mengalami tsunami COVID-19, di mana jumlah kasus bertambah hingga 300.000 dalam satu hari.
(abd)
Lihat Juga :