Pascaditangkap, Kejagung Titipkan Buronan Kasus Illegal Loging ke Rutan Salemba
Jum'at, 23 April 2021 - 11:04 WIB
loading...
Tim Kejagung berhasil menangkap buron kasus Tindak Pidana Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa SKSHH atau pembalakan liar (illegal loging) Prasetyo Gow. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Buron kasus Tindak Pidana Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau pembalakan liar (illegal loging) Prasetyo Gow (60), di Kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.
Baca juga: Operasi Plastik di Bagian Wajah, Buron Illegal Logging Ditangkap Kejagung
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, Prasetyo Gow merupakan terpidana yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
"Terpidana Prasetyo Gow diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Jagal Kayu Gentayangan, Tokoh Pemuda Aru Desak Tim Pemberantas Illegal Logging
Baca juga: Operasi Plastik di Bagian Wajah, Buron Illegal Logging Ditangkap Kejagung
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, Prasetyo Gow merupakan terpidana yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
"Terpidana Prasetyo Gow diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Jagal Kayu Gentayangan, Tokoh Pemuda Aru Desak Tim Pemberantas Illegal Logging
Lihat Juga :