Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Minim, Pemerintah dan DPR Dikritik
Kamis, 22 April 2021 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
Hemi menyatakan bahwa pembuatan sebuah undang-undang dengan melibatkan partisipasi masyarakat harus terjadi dalam dua bagian yang saling terintegrasi.
“Pertama, transparansi dalam tahap proses pembahasan dengan tujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyampaikan pendapat-pendapatnya. Kedua, substansi atau muatan isi yang merupakan pokok materi aturan sebenarnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat luas, sehingga dapat terbentuk suatu produk undang-undang yang demokratis dan bersifat responsif,” terang dia.
Baca juga: Sikap DPR yang Tak Sejalan dengan Aspirasi Publik Terkait Revisi UU Pemilu
Menurut Hemi, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui internet-based consultation atau konsultasi publik melalui internet, seperti yang telah dilakukan oleh Belanda sejak tahun 2009. Caranya yaitu dengan mempublikasikan rancangan undang-undang yang sedang disusun, beserta informasi mengenai implikasi dari pengaturannya di webpage selama dua belas minggu dan setiap orang dapat memberikan masukan atas rancangan undang-undang tersebut.
“DPR bersama dengan presiden selaku pembentuk undang-undang harus mampu untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan mempertimbangkan kondisi pandemi saat ini, agar bisa menampung lebih banyak masukan. Hal ini dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkas Hemi.
“Pertama, transparansi dalam tahap proses pembahasan dengan tujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyampaikan pendapat-pendapatnya. Kedua, substansi atau muatan isi yang merupakan pokok materi aturan sebenarnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat luas, sehingga dapat terbentuk suatu produk undang-undang yang demokratis dan bersifat responsif,” terang dia.
Baca juga: Sikap DPR yang Tak Sejalan dengan Aspirasi Publik Terkait Revisi UU Pemilu
Menurut Hemi, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui internet-based consultation atau konsultasi publik melalui internet, seperti yang telah dilakukan oleh Belanda sejak tahun 2009. Caranya yaitu dengan mempublikasikan rancangan undang-undang yang sedang disusun, beserta informasi mengenai implikasi dari pengaturannya di webpage selama dua belas minggu dan setiap orang dapat memberikan masukan atas rancangan undang-undang tersebut.
“DPR bersama dengan presiden selaku pembentuk undang-undang harus mampu untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan mempertimbangkan kondisi pandemi saat ini, agar bisa menampung lebih banyak masukan. Hal ini dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkas Hemi.
(muh)
Lihat Juga :