Hati-hati Tipu-tipu EDCCash! 57 Ribu Member Sudah Menjadi Korban

Kamis, 22 April 2021 - 15:27 WIB
loading...
Hati-hati Tipu-tipu...
Bareskrim menyebut korban penipuan EDCCash mencapai 57 ribu member. Foto/facebook
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Helmy Santika menyebut bahwa ada 57 ribu member yang menjadi korban investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash.

"Kemudian dari data yang kami punya ada 57 ribu member," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Bareskrim Tahan CEO EDCCash dan 5 Tersangka, 14 Kendaraan Disita

Helmy menyebut, setiap satu member diminta melakukan transfer senilai Rp5 juta. Dengan rincian, Rp4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp300 ribu untuk sewa Cloud dan Rp700 ribu untuk Upline.

"Jadi kalikan sendiri kalau ada 57 ribu jumlahnya minimal Rp5 juta. kira-kira kurang lebih ada Rp285 miliar. Itu kalau flat Rp5 juta. tapi mungkin ada yang Top Up dan lain-lain," ujar Helmy.

Dengan adanya kasus ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta kepada masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi.

"Tentunya dari kejadian ini masyarakat lebih hati-hati lagi dalam melakukan investasi jangan terbawa, terhanyut dengan iming-iming besar," ujar Rusdi di kesempatan yang sama.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Investasi Ilegal Kripto EDCCash

Menurut Rusdi, masyarakat harus lebih jeli dalam melihat dari sisi perizinan atau legal, artinya dari sisi perusahaan investasi tersebut berizin atau tidak.

"Ini jadi perhatian kemudian juga masalah kelogisan artinya apa yang didapat imbal yang didapat itu masuk akal atau tidak ketika tak masuk akal tentunya menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan. Tentunya masyarakat juga apabila temukan hal-hal semacam ini segera laporkan ke aparat penegak hukim khususnya kepolisian akan tindaklanjuti. Dan tak kalah penting masyarakat tak main hakim sendiri menghadapi kasus seperti ini karena itu tidak selesaikan maslaah tapi akan munculkan maslaah baru," papar Rusdi.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash. Mereka adalah AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Waka BGN: Penipuan Jual...
Waka BGN: Penipuan Jual Beli SPPG Rugikan Korban hingga Rp1,9 Miliar
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Rekomendasi
Afrika Selatan Cetak...
Afrika Selatan Cetak Sejarah Usai Lolos ke Babak 32 Besar
Kontroversi Jeda Hidrasi...
Kontroversi Jeda Hidrasi di Piala Dunia 2026, Klopp Punya Pendapat Sendiri
Bongkar: Debi Ceper...
Bongkar: Debi Ceper Beberkan Alasan Tetap Bertahan di Dunia Hiburan
Berita Terkini
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Infografis
6 Jenderal Ditunjuk...
6 Jenderal Ditunjuk Menjadi Pangdam di Kodam Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved