Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Investasi Ilegal Kripto EDCCash

Kamis, 22 April 2021 - 14:55 WIB
loading...
Bareskrim Tetapkan 6...
Bareskrim Mabes Polri menetapkan enam tersangka kasus investasi ilegal kripto EDCCash. Foto: MNC/Puteranegara Batubara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash. Mereka adalah AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.

"Dalam kasus penipuan EDCCash kami menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Helmy menjelaskan, para pelaku dalam modus operandinya adalah menggunakan investasi illegal seolah-olah memperdagangkan kripto yang dilaunching pada bulan Agustus 2018, memiliki izin dan terhubung dengan market kripto internasional dengan menggunakan aplikasi EDCCash.

"Yang menjanjikan keuntungan mining 0,5% perhari sesuai Saldo yang dimiliki dan hasil mining yang pasti ada yang beli yakni: antar komunitas dan member, market internasional dan bila tidak ada yang beli maka Founder EDCCash yang akan beli," ujar Helmy.

Baca juga: Ngeri! Kerugian Investasi Ilegal Satu Dekade Terakhir Capai Rp114,9 T

Dalam perkara ini, para korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari mining atau tambang sebesar 0,5% perhari atau 15% per bulan, dari hasil tambang berupa koin tersebut yang dapat ditukarkan setiap saat ke Exchanger (JBA) setiap saat dalam bentuk rupiah dan dijanjikan oleh tersangka AY untuk menarik member-member baru dengan membuat arisan pembelian kendaraan bermotor dan membuat program umrah

Selanjutnya melakukan top up dengan uang hasil dari arisan dan uang jamaah umrah tersebut, yang akan menghasilkan keuntungan dari mining untuk membeli kendaraan bermotor dan dapat berangkat umrah dari keuntungan EDCCash.

"Dengan janji-janji yakni, koin yang beli pasti ada, market sampai ke luar negeri, harga pasti, setiap hari mining bertambah 0,5% dan bila tidak ada yang beli maka AY yang akan beli, para peserta arisan dan jamaah Umrah dianjurkan menjadi member-member baru EDCCash dan melakukan Top Up agar setiap hari bisa melakukan mining," ujar Helmy.

Baca juga: Mata Uang Kripto Facebook akan Dirilis Paling Cepat Januari 2021

Kemudian korban diarahkan AY untuk melakukan top up dengan cara transfer uang ke S secara bertahap. Sejak Juli 2019, korban M dengan dana pribadinya dan dana dari anggota arisan serta jamaah umrah telah melakukan top up sebanyak 338 kali dengan total keseluruhan sebanyak Rp27.832.099.000, dengan saldo akhir pada wallet EDCCash sebesar 878.017,081 koin.

"Hingga saat ini saldo pada wallet EDCCash tidak bisa ditukarkan ke Exchanger dan juga tidak dibeli AY sehingga korban M berikut anggota arisan dan jamaah Umrahnya merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp27.832.099.000," ucap Helmy.

Akibat penipuannya tersebut setidaknya ada sekitar 57.000 member yang menjadi korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp 500.000.000.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Puteranegara
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Rekomendasi
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved