Aturan Perjalan Diperketat Jelang Pelarangan Mudik, Begini Penjelasan Satgas

Kamis, 22 April 2021 - 14:48 WIB
loading...
Aturan Perjalan Diperketat...
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kembali mengeluarkan aturan tambahan yang memperketat perjalanan masyarakat sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik .

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Kemudian, juga setelah periode pelarangan mudik pada 18 Mei-24 Mei 2021.

“Kebijakan tambahan yang melengkapi Surat Edaran Satgas Nomor 13 yang sudah ada sebelumnya yaitu addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam update Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia secara virtual, Kamis (22/4/2021).

Wiku menjelaskan latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pada pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri,” kata Wiku.

Oleh karena itu, Wiku menjelaskan sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021 diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR atau rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari Genose yang dilakukan di tempat keberangkatan.

“Selain itu diperlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik,” paparnya.

Nantinya, kata Wiku, kriteria yang lebih rinci akan diatur oleh kementerian atau Lembaga terkait atau pemerintah daerah setempat. “Ini untuk menjadi rujukan para tingkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan tanpa mempersulit kegiatan masyarakat yang esensial dan mendesak,” jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2237 seconds (0.1#10.140)