Aturan Perjalan Diperketat Jelang Pelarangan Mudik, Begini Penjelasan Satgas

Kamis, 22 April 2021 - 14:48 WIB
loading...
Aturan Perjalan Diperketat...
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kembali mengeluarkan aturan tambahan yang memperketat perjalanan masyarakat sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik .

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Kemudian, juga setelah periode pelarangan mudik pada 18 Mei-24 Mei 2021. Baca juga: Nekat Mudik, Mobil Dikandangkan di Polda Metro Jaya

“Kebijakan tambahan yang melengkapi Surat Edaran Satgas Nomor 13 yang sudah ada sebelumnya yaitu addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam update Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia secara virtual, Kamis (22/4/2021).

Wiku menjelaskan latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pada pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri,” kata Wiku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Tinjau Arus Balik Lebaran...
Tinjau Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat sampai Tujuan
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Arus Balik 2026, Jasaraharja...
Arus Balik 2026, Jasaraharja Putera Perkuat Pantauan Lintas Gilimanuk-Ketapang
Rekomendasi
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved