Banyak Ungkap Kasus Anak, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Kementerian PPPA
Rabu, 21 April 2021 - 20:59 WIB
loading...
Jajaran Polda Metro Jaya mendapat penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak karena banyak ungkap kasus anak, Rabu (21/4/2021). Foto IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasikan kinerja jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) terkait perlindungan anak.Deputi Bidang Perlindungan Anak (PA) Kementerian PPPA Nahar mengatakan, pihaknya diberikan mandat oleh undang-undang (UU) Nomor 35/2014 terkait koordinasi.
Dalam UU tersebut ada pemantauan terkait implementasi kebijakan regulasi perlindungan anak."Kami melakukan pemantauan secara khusus, dan Polda Metro Jaya di beberapa penanganan kasus terakhir ini lebih spesifik dan banyak," ujar Nahar, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga:Pengasuh Ponpes Diduga Cabuli Janda, Polisi Periksa Puluhan Saksi
Menurutnya, di Polda Metro Jaya, kasus yang muncul eksploitasi ekonomi dan seksual, perdagangan anak, perdagangan anak dan aborsi ilegal. Mereka menggunakan ketentuan hukum pidana sesuai UU 35/2014. "Kami apresiasi kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya," katanya.
Dia menuturkan, kasus kejahatan terhadap anak belakang cenderung naik. Ini sesuai data yang masuk dalam sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (SIMPONI PPA). Hal ini disebabkan karena masa pandemi Covid-19."Di 2020 ada kecenderungan kasus naik. Tapi di beberapa kategori mengalami penurunan. Yang cenderung naik pada kasus perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi anak," katanya.
Dalam UU tersebut ada pemantauan terkait implementasi kebijakan regulasi perlindungan anak."Kami melakukan pemantauan secara khusus, dan Polda Metro Jaya di beberapa penanganan kasus terakhir ini lebih spesifik dan banyak," ujar Nahar, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga:Pengasuh Ponpes Diduga Cabuli Janda, Polisi Periksa Puluhan Saksi
Menurutnya, di Polda Metro Jaya, kasus yang muncul eksploitasi ekonomi dan seksual, perdagangan anak, perdagangan anak dan aborsi ilegal. Mereka menggunakan ketentuan hukum pidana sesuai UU 35/2014. "Kami apresiasi kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya," katanya.
Dia menuturkan, kasus kejahatan terhadap anak belakang cenderung naik. Ini sesuai data yang masuk dalam sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (SIMPONI PPA). Hal ini disebabkan karena masa pandemi Covid-19."Di 2020 ada kecenderungan kasus naik. Tapi di beberapa kategori mengalami penurunan. Yang cenderung naik pada kasus perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi anak," katanya.
Lihat Juga :