Sejumlah Pejabat Kemensos Diduga Kecipratan Uang Panas Bansos COVID-19, Ini Daftarnya

Rabu, 21 April 2021 - 12:35 WIB
loading...
Sejumlah Pejabat Kemensos...
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. Uang itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19 .

Selain Juliari Batubara, sejumlah pejabat Kemensos disebut-sebut juga turut kecipratan uang panas proyek bansos corona. Mereka antara lain Sekjen Kemensos Hartono Laras; Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin.

Kemudian, Plt Direktur PSKBS Kemensos Adi Wahyono; PPK Kemensos Matheus Joko Santoso; Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos Amin Raharjo; Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako, Rizki Maulana.

Baca juga: Terbongkar, Ini Rincian Fee dari Sederet Perusahaan untuk Juliari Batubara

Selanjutnya, Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos, Robin Saputra; Iskandar; Firmansyah; Yoki; Kepala Subdit Pencegahan Kemensos, Rosehan Ansyari atau Reihan.

"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan (kepada pihak lain)," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Berikut rincian aliran uang dugaan suap proyek bansos corona yang dinikmati pejabat Kemensos :

Baca juga: Juliari Batubara Perintahkan Kumpulkan Fee Rp10 Ribu Per Paket Sembako

1. Hartono sebesar Rp200 juta;
2. Pepen Nazaruddin sebesar Rp1 miliar;
3. Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar;
4. Matheus Joko Santoso sebesar Rp1 miliar;
5. Amin Raharjo sebesar Rp150 juta;
6. Rizki Maulana sebesar Rp175 juta;
7. Robin Saputra sebesar Rp200 juta;
8. Iskandar sebesar Rp175 juta;
9. Firmansyah sebesar Rp175 juta;
10. Yoki sebesar Rp175 juta;
11. Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp150 juta.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemensos Lelang Emas...
Kemensos Lelang Emas Hadiah Tak Tertebak Senilai Rp10 Miliar, Hasilnya untuk Bantu Keluarga Rentan
LAN-Kemensos Dukung...
LAN-Kemensos Dukung Program Prioritas Presiden melalui Pengembangan Sekolah Rakyat Terpadu
Soroti Penyaluran Bansos...
Soroti Penyaluran Bansos di Tengah Inflasi, Selly Gantina: Perkuat Fungsi Kemensos
Stimulus Ramadan, Bansos...
Stimulus Ramadan, Bansos Sudah Cair 90% termasuk untuk Sumatera
Mensos Kerahkan 30 Ribu...
Mensos Kerahkan 30 Ribu Pendamping PKH Cek 11 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Menkes Ungkap 1.824...
Menkes Ungkap 1.824 Orang Paling Kaya Terima PBI-JK
JAPFA, Kemensos RI dan...
JAPFA, Kemensos RI dan Kemenkop RI Dorong Kemandirian Peternak
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
PASIEN TERLANTAR! BPJS...
PASIEN TERLANTAR! BPJS 'Kurang Mampu' Nonaktif, Kemensos yang Menentukan Keanggotaan
Rekomendasi
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Satgas Penanganan Covid-19:...
Satgas Penanganan Covid-19: PPKM Masih Berlaku Sampai Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved