Bareskrim Tahan CEO EDCCash dan 5 Tersangka, 14 Kendaraan Disita
Rabu, 21 April 2021 - 10:22 WIB
loading...
A
A
A
Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah," ucap Ahmad.Baca juga: Diburu Bareskrim Polri, Ini Jejak Paul Zhang di Luar Negeri
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK telah memasukkan EDCCash sebagai daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.
Satgas bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.
EDCCash ini masuk ke dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun lalu.
Tercatat ada dua situs yang juga diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.
Puteranegara
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK telah memasukkan EDCCash sebagai daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.
Satgas bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.
EDCCash ini masuk ke dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun lalu.
Tercatat ada dua situs yang juga diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.
Puteranegara
(dam)
Lihat Juga :