ICW Sebut Penyuap Juliari Batubara Layak Dihukum 10 Tahun Penjara

Selasa, 20 April 2021 - 13:29 WIB
loading...
ICW Sebut Penyuap Juliari...
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke sangat rendah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menghukum dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara 4 tahun kurungan penjara. Kedua penyuap itu adalah bos PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke sangat rendah. "Sangat rendah dan mencederai hati masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Kurnia menyebut permasalahan utama dari rendahnya tuntutan itu sebenarnya berada pada pengaturan pemberi suap dalam UU Tipikor. Sebab, regulasi tersebut hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara (Pasal 5).

Baca juga: Kasus Bansos, Jaksa Tuntut Penyuap Juliari Batubara 4 Tahun Penjara

"Padahal, dalam keadaan tertentu, misalnya seperti yang dilakukan oleh dua terdakwa ini, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara," katanya.

"Namun, di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara. Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp250 juta, bukan cuma Rp100 juta," katanya.

ICW, lanjut Kurnia, sejak awal sudah tidak meyakini KPK akan berpihak pada masyarakat dengan menuntaskan penanganan korupsi bansos. Sebab, sejak fase penyidikan, ICW sudah menemukan ada banyak kejanggalan dalam kinerja penindakan KPK.

Baca juga: KPK: Sebagian Besar Perilaku Korupsi dari Pelaku Usaha Berupa Penyuapan

Misalnya, KPK enggan untuk memanggil Herman Herry sebagai saksi. Padahal, terbukti, dari pengakuan salah seorang saksi, telah membeberkan informasi bahwa politikus PDIP itu mendapatkan kuota besar dari proyek pengadaan bansos ini.

"Selanjutnya, dalam beberapa kali proses penggeledahan, KPK juga gagal menemukan barang bukti. Pada konteks ini, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak internal KPK yang membocorkan informasi atau memperlambat proses penggeledahan," ungkapnya.

Tidak hanya pada proses penyidikan, ICW juga melihat penanganan perkara ini diperparah dalam fase penuntutan. Sebagai contoh, penuntut umum KPK tidak memasukkan maka Ihsan Yunus dalam surat dakwaan.

"Selain itu, Yogas yang pada awalnya disebut sebagai perantara Ihsan Yunus pun hilang dalam dakwaan. Padahal nama Ihsan Yunus dan Yogas secara klir terlihat oleh publik pada forum rekonstruksi yang dilakukan oleh Penyidik. Selanjutnya, pada forum persidangan pun Herman Herry tidak kunjung dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved