Aturan Mudik Jangan Jadi Macan Kertas (Lagi)

Selasa, 20 April 2021 - 06:10 WIB
loading...
Aturan Mudik Jangan...
Regulasi soal larangan mudik pada Lebaran tahun ini diharapkan konsisten dilaksanakan. (Ilustrasi: Wawan Bastian/SINDOnews)
A A A
DILIHAT dari persiapannya, strategi pemerintah dalam pengelolaan mudik Lebaran kali ini lebih matang ketimbang pada 2020. Regulasi, koordinasi atau rencana aksi tampak lebih rapi dan presisi. Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah, pemerintah berharap masyarakat patuh. Harapan besarnya, lewat surat edaran ini, penyebaran virus Covid-19 bisa lebih dikendalikan.

Hukuman bagi pelanggarnya pun tak ringan. Mereka yang nekat menerobos pintu penyekatan akan dijerat dengan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman maksimal hukumannya merujuk Pasal 93 adalah kurungan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Ini tak berlebihan. Sebab, pemerintah pasti telah belajar banyak dari pengalaman tahun lalu, kala aturan larangan mudik nyatanya tak banyak berfaedah. Meski penyekatan telah dilakukan, faktanya ada puluhan ribu pemudik tetap bisa lolos. Bahkan, saat arus balik tampak di sebuah ruas tol petugas mengatur arus sedemikian rupa agar perjalanan tak memicu kemacetan.

Adakah sanksi bagi para pemudik ini? Tidak. Kok bisa? Itulah realitasnya. Saat itu regulasi pelarangan mudik sudah ada, penyekatan juga dilakukan di sana sini. Tapi ternyata tak mudah membendung gelombang mudik yang cukup besar.

Toh, meski terbilang masih besar, pada 2020 itu orang Jakarta dan sekitarnya, khususnya yang mudik, sebenarnya menurun sangat drastis dibanding kondisi normal. Namun, deklinasi ini bukan lantaran semata-mata patuh akan regulasi larangan mudik. Mereka tidak mudik karena memang enggan keluar rumah. Rasa takut akan terpapar virus korona masih sangat tinggi. Mereka rela berdiam diri di rumah berhari-hari demi menyelamatkan keluarga inti.

Kini tantangan yang dihadapi jelas sangat berbeda. Ketakutan publik akan korona tak sekuat tahun lalu. Seiring waktu mereka makin memiliki pemahaman dan kesadaran tinggi akan Covid-19. Apalagi banyak warga juga telah mendapatkan vaksinasi. Tidak dapat dimungkiri, sebagian masyarakat menganggap vaksinasi adalah modal kuat bagi tiap individu untuk memiliki kekuatan yang ampuh melawan datangnya virus korona. Mereka juga yakin, semakin banyak orang mendapatkan suntikan vaksin, kekebalan bersama (herd immunity) akan terbentuk. Dengan asumsi ini, ketakutan terhadap paparan Covid-19 tak perlu dilebih-lebihkan lagi.

Perubahan-perubahan cara pandang publik terhadap Covid-19 ini mampukah diantisipasi lewat regulasi? Jawaban ini tentu butuh pembuktian. Namun, melihat tantangan yang kian kompleks di lapangan, pencegahan mudik tahun ini hakikatnya semakin tak ringan.

Ada beberapa poin yang patut menjadi perhatian pemerintah melalui stakeholder-nya agar regulasi mudik tak seolah jadi macan kertas lagi. Selain masyarakat tak terlalu takut lagi dengan virus korona, pada persoalan teknis, regulasi ini banyak memiliki sisi kelemahan. Aglomerasi sebagai jalan tengah menghadapi susahnya mengendalikan pergerakan masyarakat di suatu wilayah pun tidak sesederhana yang terpotret di dalam peta.

Justru, jika tak hati-hati, kebijakan aglomerasi ini akan menjadi pintu utama jebolnya kasus baru Covid-19. Hal ini tak berlebihan karena ketika aglomerasi ditetapkan maka sejatinya pada saat yang sama pelonggaran diberlakukan. Di sisi lain, di antara kawasan yang masuk aglomerasi ini justru masih memiliki angka kasus baru yang relatif tinggi. Jabodetabek, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, dan Surabaya Raya misalnya. Siapa yang bisa menjamin, pelonggaran ini tak akan memicu kasus baru? Apalagi di daerah, mafhum kita temui umumnya masyarakat tak terlalu peduli dengan virus ini lagi. Kerumuna di jalan, di pasar, atau di tempat ibadah bisa menjadi banyak bukti.

Di sisi lain, publik pun seolah kenyang pengalaman dengan kebijakan pemerintah. Mereka bukan lagi takut, tapi bagaimana menyiasati regulasi yang ada itu. Aturan larangan mudik mulai 6-17 Mei, misalnya, bukanlah harga mati bagi calon pemudik. Mereka semakin rileks karena toh bisa pulang ke kampung halaman sebelum aturan itu benar diterapkan. Peluang ini makin terbuka manakala sistem kerja di rumah (work from home) masih banyak diterapkan di sejumlah instansi atau perusahaan.

Sangat mungkin regulasi baru ini akan efektif menyasar para aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, atau sebagian buruh pabrik. Tapi melihat persentasenya, jumlah mereka masih kalah banyak dengan pekerja informal yang ada.

Masalah lain yang membuat regulasi ini semakin mendapat banyak tantangan adalah kemampuan pemerintah menyediakan petugas yang bisa berjaga 24 jam dan di semua titik jalur, termasuk jalur tikus. Lagi-lagi berpijak pada pengalaman tahun lalu, tak mungkin mereka menjaga semua pintu keluar daerah itu. Apalagi tanpa sokongan anggaran yang memadai, mereka umumnya bekerja hanya sepotong dari waktu itu. Sangat mungkin tujuan mereka yang penting bisa untuk dilaporkan ke atasan.

Regulasi larangan mudik bukanlah harga mati. Untuk bisa berjalan efektif, butuh keseriusan pemerintah mengendalikan semua lini.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Jokowi Pulang ke Solo...
Jokowi Pulang ke Solo Pakai Pesawat TNI AU dari Lanud Halim Perdanakusuma
3 Orang Jadi Tersangka,...
3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar
SBY Lapor ke Jokowi...
SBY Lapor ke Jokowi Jadi Penasihat Khusus Aliansi Sedunia Membasmi Malaria
Saat Lagu Menjadi Pelampiasan...
Saat Lagu Menjadi Pelampiasan Rindu, Ini Deretan Lagu Tentang ‘Pulang’ yang Rilis Minggu Ini
Perjalanan Estafet Jadi...
Perjalanan Estafet Jadi Trik Pemudik Cilegon-Nganjuk Akali Mahalnya Tiket Mudik
Google Maps Siap Mengubah...
Google Maps Siap Mengubah Sepenuhnya Cara Kita Berkendara
Rekomendasi
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved