Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai DPO Kasus Dugaan Penodaan Agama
Senin, 19 April 2021 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
"Telah dilakukan pemeriksaan yang tentunya keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi," ujar Rusdi.
Karena berada di luar negeri, Polri pun melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ditjen Imigrasi dan pihak Interpol.
"Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri, Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," tutur Rusdi.
Terkait hal ini, Jozeph Paul Zhang disangka melanggar ujaran kebencian UU ITE Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 156 a tentang Penodaan Agama.
Karena berada di luar negeri, Polri pun melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ditjen Imigrasi dan pihak Interpol.
"Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri, Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," tutur Rusdi.
Terkait hal ini, Jozeph Paul Zhang disangka melanggar ujaran kebencian UU ITE Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 156 a tentang Penodaan Agama.
(maf)
Lihat Juga :