Paul Zhang Menguji Nyali Polisi, Selengkapnya di iNews Room Senin Pukul 18.00 WIB

Senin, 19 April 2021 - 17:29 WIB
loading...
Paul Zhang Menguji Nyali Polisi, Selengkapnya di iNews Room Senin Pukul 18.00 WIB
iNews Room hari ini pukul 18.00 WIB bersama narasumber pakar hukum internasional Arie Afriansyah dan Imam Masjid Frankfurt Tito Prabowo dan dipandu host Abraham Silaban. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Jozeph Paul Zhang tiba-tiba jadi perbincangan karena dianggap menista agama. Gilanya, di video, ia malah menawarkan hadiah siapa berani melaporkannya ke polisi.

Usut punya usut, Paul Zhang berani karena sudah lama tak di Indonesia. Kabar beredar, video ia buat di Jerman.

Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani meminta Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.

"Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014," kata Arsul di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Tawaran Paul Zhang memang banyak yang menyambut. Tapi setelah dilaporkan ke polisi, apa aparat bisa menerkamnya di luar negeri, memborgolnya kencang-kencang, dan memasukan ke sel tahanan?

iNews Room hari ini akan membahas isu itu bersama dengan isu gila lainnya diantaranya pembegalan anak Bupati Brebes. Dibilang gila, karena anak bupati sudah sempat cari aman ke kantor polisi, tapi pelaku tetap menguntit. Bahkan saat aparat turun tangan, pelaku berusaha kabur menabrak pintu pagar kantor polisi yang sudah tertutup rapat. Tapi apa kasus ini murni kriminal, atau ada niat lain?

Tonton iNews Room hari ini pukul 18.00 WIB bersama narasumber Pakar Hukum Internasional Arie Afriansyah dan Imam Masjid Frankfurt Tito Prabowo dan dipandu host Abraham Silaban secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews.

Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)