PKS Minta Pemerintah Setop Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara
Senin, 19 April 2021 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, sambung dia, perekonomian negara dan masyarakat masih belum pulih, banyak warga negara yang masih membutuhkan bantuan agar ekonominya bisa berjalan kembali seperti sedia kala. Hal tersebut, lanjut dia, tampak dari masih berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Berlakunya Perppu ini menunjukkan bahwa ekonomi nasional berada dalam keadaan darurat akibat pandemi Covid-19 yang tentu tidak sebanding dengan urgensi pemindahan Ibu Kota Negara. Sebab saat ini tidak ada kedaruratan yang terjadi di Ibu Kota Negara DKI Jakarta yang menyebabkan perlunya pemindahan Ibu Kota Negara," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kondisi pandemi pun sama-sama terjadi di seluruh Indonesia, tidak hanya di DKI Jakarta saja, bahkan temasuk di wilayah yang direncanakan akan menjadi Ibu Kota Negara yang baru. "Kegiatan yang berkaitan dengan wacana pemindahan Ibu Kota Negara yang terus dilakukan Pemerintah saat ini tidak ubahnya seperti pemilik lahan yang melakukan marketing properti dengan harapan mendapatkan investor besar, padahal masih banyak investasi yang dibutuhkan di berbagai sektor, khususnya sektor industri dan sektor lainnya yang lebih bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Menurut dia, program-program strategis nasional yang sudah berjalan saat ini pun seharusnya dapat dimaksimalkan untuk mendukung kegiatan padat karya yang sangat bermanfaat bagi masyarakat kecil. Di sisi lain, kata Suryadi, dari segi perencanaan, beberapa pakar geologi telah memperingatkan bahwa diperlukan adanya kajian yang mendalam dan mendetail terkait kondisi geologi di daerah calon Ibu Kota Negara yang baru. "Dimana di daerah tersebut terindikasi sangat minim sumber air baku, kemudian sering terjadi longsoran zona lemah patahan dan juga banjir akibat air rob dari arah teluk Balikpapan," ujarnya.
Demikian pula, ujar dia, dari segi administratif terkait rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), patut dipertanyakan apakah RTRW kabupaten dan kota yang menjadi pendukung ibu kota negara, seperti Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara (Kukar), Samarinda, dan Balikpapan telah direvisi. "Pemerintah seharusnya dapat menunjukkan rencana induk pusat kota IKN, rencana tata bangunan dan lingkungan, dan panduan rancang kota untuk IKN," pungkasnya.
"Berlakunya Perppu ini menunjukkan bahwa ekonomi nasional berada dalam keadaan darurat akibat pandemi Covid-19 yang tentu tidak sebanding dengan urgensi pemindahan Ibu Kota Negara. Sebab saat ini tidak ada kedaruratan yang terjadi di Ibu Kota Negara DKI Jakarta yang menyebabkan perlunya pemindahan Ibu Kota Negara," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kondisi pandemi pun sama-sama terjadi di seluruh Indonesia, tidak hanya di DKI Jakarta saja, bahkan temasuk di wilayah yang direncanakan akan menjadi Ibu Kota Negara yang baru. "Kegiatan yang berkaitan dengan wacana pemindahan Ibu Kota Negara yang terus dilakukan Pemerintah saat ini tidak ubahnya seperti pemilik lahan yang melakukan marketing properti dengan harapan mendapatkan investor besar, padahal masih banyak investasi yang dibutuhkan di berbagai sektor, khususnya sektor industri dan sektor lainnya yang lebih bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Menurut dia, program-program strategis nasional yang sudah berjalan saat ini pun seharusnya dapat dimaksimalkan untuk mendukung kegiatan padat karya yang sangat bermanfaat bagi masyarakat kecil. Di sisi lain, kata Suryadi, dari segi perencanaan, beberapa pakar geologi telah memperingatkan bahwa diperlukan adanya kajian yang mendalam dan mendetail terkait kondisi geologi di daerah calon Ibu Kota Negara yang baru. "Dimana di daerah tersebut terindikasi sangat minim sumber air baku, kemudian sering terjadi longsoran zona lemah patahan dan juga banjir akibat air rob dari arah teluk Balikpapan," ujarnya.
Demikian pula, ujar dia, dari segi administratif terkait rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), patut dipertanyakan apakah RTRW kabupaten dan kota yang menjadi pendukung ibu kota negara, seperti Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara (Kukar), Samarinda, dan Balikpapan telah direvisi. "Pemerintah seharusnya dapat menunjukkan rencana induk pusat kota IKN, rencana tata bangunan dan lingkungan, dan panduan rancang kota untuk IKN," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :