Ingat! Isolasi Hingga Denda Rp100 Juta Sanksi bagi Pemudik Nekat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah melarang mudik bagi seluruh kalangan masyarakat. Mulai dari karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum dilarang mudik . Sejumlah sanksi disiapkan bagi masyarakat yang nekat mudik.
Masyarakat yang nekat mudik bisa disanksi sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dia menambahkan pemerintah pusat juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar informasinya tepat dan satu pintu. "Kalau kebijakannya mengambang, maka tidak akan efektif. Maka, kebijakan satu pintu yang integral antara pemerintah pusat dan daerah ini sangat penting," terang Nabil.
Masyarakat yang nekat mudik bisa disanksi sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dia menambahkan pemerintah pusat juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar informasinya tepat dan satu pintu. "Kalau kebijakannya mengambang, maka tidak akan efektif. Maka, kebijakan satu pintu yang integral antara pemerintah pusat dan daerah ini sangat penting," terang Nabil.
(kri)