Hasil Survei LSI: 34,6% PNS Nilai Korupsi di Indonesia Meningkat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terkait persepsi korupsi, demokrasi, dan toleransi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) .
Dalam hasil survey, PNS yang menilai korupsi di Indonesia meningkat tercatat 34,6%. Sementara itu, 25,4% PNS menganggap korupsi telah menurun dan 33,9% yang tak memiliki perubahan. "PNS yang menjadi responden survei terbelah antara yang menilai bahwa tingkat korupsi meningkat 34,6% dan tidak ada perubahan 33,9%. Akan tetapi, lebih banyak yang menilai korupsi meningkat dibanding yang menilai menurun 25%," tulis LSI dalam rilis surveinya, Minggu (18/4/2021).
Diungkapkan dalam hasil survei tersebut, persepsi korupsi ini adalah hal yang paling positif, ketimbang dengan survei dengan responden masyarakat umum, pemuka opini, dan pelaku bisnis. Menurur LSI, survei-survei tersebut, mayoritas menilai bahwa tingkat korupsi meningkat dalam dua tahun terakhir. Saat ini, menurut responden bentuk penyalahgunaan korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintah yakni menggunakannya untuk kepentingan pribadi, kerugian keuangan negara, gratifikasi, dan menerima suap. Adapun persentasenya, 26,2%, 22,8%, 19,9%, dan 14,8%.
Kemudian, terkait faktor apa yang memengaruhi PNS menerima uang atau hadiah tercatat sebesar 49% menjawab kurangnya pengawasan, adanya kedekatan dengan pemberi uang 37,1%, 34,8% adanya campur tangan politik yang berkuasa, serta 26,2% menganggap karena gaji rendah.
Dalam surveinya, LSI melibatkan sebanyak 1.200 PNS untuk menjadi responden. Para responden diwawancarai dalam kurun waktu 3 Januari sampai dengan 31 Maret 2021. Untuk populasi PNS yang mengikuti survei adalah PNS di 14 provinsi dengan menggunakan metodelogi multistage random sampling melalui wawancara tatap muka.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
Dalam hasil survey, PNS yang menilai korupsi di Indonesia meningkat tercatat 34,6%. Sementara itu, 25,4% PNS menganggap korupsi telah menurun dan 33,9% yang tak memiliki perubahan. "PNS yang menjadi responden survei terbelah antara yang menilai bahwa tingkat korupsi meningkat 34,6% dan tidak ada perubahan 33,9%. Akan tetapi, lebih banyak yang menilai korupsi meningkat dibanding yang menilai menurun 25%," tulis LSI dalam rilis surveinya, Minggu (18/4/2021).
Diungkapkan dalam hasil survei tersebut, persepsi korupsi ini adalah hal yang paling positif, ketimbang dengan survei dengan responden masyarakat umum, pemuka opini, dan pelaku bisnis. Menurur LSI, survei-survei tersebut, mayoritas menilai bahwa tingkat korupsi meningkat dalam dua tahun terakhir. Saat ini, menurut responden bentuk penyalahgunaan korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintah yakni menggunakannya untuk kepentingan pribadi, kerugian keuangan negara, gratifikasi, dan menerima suap. Adapun persentasenya, 26,2%, 22,8%, 19,9%, dan 14,8%.
Kemudian, terkait faktor apa yang memengaruhi PNS menerima uang atau hadiah tercatat sebesar 49% menjawab kurangnya pengawasan, adanya kedekatan dengan pemberi uang 37,1%, 34,8% adanya campur tangan politik yang berkuasa, serta 26,2% menganggap karena gaji rendah.
Dalam surveinya, LSI melibatkan sebanyak 1.200 PNS untuk menjadi responden. Para responden diwawancarai dalam kurun waktu 3 Januari sampai dengan 31 Maret 2021. Untuk populasi PNS yang mengikuti survei adalah PNS di 14 provinsi dengan menggunakan metodelogi multistage random sampling melalui wawancara tatap muka.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(cip)