Viral! Salat Tarawih Kilat, Apa Kata MUI? Simak Selengkapnya di iNews Sore Kamis Pukul 16.30 WIB

Kamis, 15 April 2021 - 16:15 WIB
loading...
Viral! Salat Tarawih Kilat, Apa Kata MUI? Simak Selengkapnya di iNews Sore Kamis Pukul 16.30 WIB
iNews Sore bersama Davie Pratama mulai pukul 16. 30 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Salat Tarawih kilat di Pondok Pesantren Al-Quraniyah Indramayu, Jawa Barat viral di media sosial. Video salat supercepat itu menjadi perbincangan netizen hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun berkomentar.

Ketua MUI KH Cholil Nafis menyayangkan adanya segelintir masyarakat yang melaksanakan salat Tarawih dengan tergesa-gesa. Menurutnya salat Tarawih yang berasal dari kata tarwih berarti istirahat.

Menurut dia, jika diartikan lagi dapat memiliki arti santai. Oleh karenanya yang dilakukan adalah santai bukannya terburu-buru.

"Ya memang sebaiknya tidak begitu. Karena tarawih itu artinya kan santai, bukan buru-buru," katanya kepada MNC Portal, Selasa (13/4/2021) malam.

Dia berharap masyarakat dapat melaksanakan salat Tarawih sesuai dengan pedoman yang diajarkan. Adapun salah satu syaratnya adalah tuma'ninah yang berarti diam sejenak setelah gerakan salat sebelumnya.

Selain itu, peristiwa dua kebakaran terjadi di Jawa Timur yaitu pabrik tepung di Mojokerta dan pabrik mebel di Surabaya. Api melalap habis bangunan di kedua pabrik tersebut.

Sementara di Cimahi Jawa Barat antrean bansos menimbulkan kerumunan warga sehingga berpotensi menimbulkan klaster Covid-19. Kerumunan serupa juga terjadi di Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Petugas terpaksa membubarkan antrean bansos warga Tebing Tinggi karena membahayakan kesehatan.

Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama Davie Pratama mulai pukul 16. 30 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.

Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)