Keluarga Cendana Mangkir Sidang Gugatan TMII di PN Jaksel

Rabu, 14 April 2021 - 18:58 WIB
loading...
Keluarga Cendana Mangkir Sidang Gugatan TMII di PN Jaksel
Taman Mini Indonesia Indah (TMII). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ) yang diajukan Mitora, Ple, Ktd terhadap Yayasan Purna Bhakti Pertiwi serta keluarga Cendana (keluarga Presiden Soeharto). Sebab, tergugat tidak hadir dalam sidang pada Selasa (13/4/2021).

"Iya (ditunda) sampai 4 Mei 2021. Karena pihaknya belum lengkap, makanya ditunda untuk memanggil pihak tergugat dan turut tergugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, perkara yang teregister Nomor: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL ini sudah dua kali digelar proses persidangannya, yakni pada Senin (5/4/2021) dan Selasa (13/4/2021) kemarin. Kabarnya, para tergugat belum pernah menghadiri sidang tersebut. "Sepertinya iya (dua kali para tergugat tidak hadir sidang)," tuturnya.

Baca juga: Tinjau TMII Pasca Diambil Alih Negara, Moeldoko: Transisi Sudah Dimulai

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini diajukan oleh kuasa hukum Mitora yakni Muhammad Taufan Eprom Hasibuan pada Senin, 8 Maret 2021.

Sementara itu, ada enam tergugat yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, H Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, H Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Kemudian, turut tergugatnya yaitu Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Adapun petitum gugatannya yaitu menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah dan bangunan serta isinya.

Baca juga: Moeldoko: TMII Mengalami Kerugian Rp50 Miliar Selama Dikelola Yayasan Harapan Kita

Sebidang tanah seluas kurang lebih 20 hektare dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat, serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Jalan Taman Mini No 1 Jakarta Timur.

Selain itu, sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar, dan menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan ini.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, tim transisi pengambilalihan TMII akan mengkaji gugatan perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. kepada Yayasan Harapan Kita. "Mungkin ada itu nanti akan dilihat ya. Tapi dari Perpres yang ada tidak ada pertimbangan itu," katanya.



Hal ini disampaikan Moeldoko saat ditanya ihwal kaitan gugatan Mitora kepada keluarga Cendana dan pengambilalihan TMII oleh pemerintah. Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dan keluarga Presiden RI kedua Soeharto atas konflik pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.

Perusahaan itu meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di dalam TMII dan menggugat anak-anak Soeharto senilai Rp584 miliar. Dalam gugatan perdata itu, Mitora menyertakan lima pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga Soeharto.

Mereka adalah Tutut Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Titiek Soeharto, Sigit Harjojudanto, dan Mamiek Soeharto, serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, lembaga yang didirikan keluarga Cendana pada masa Orde Baru, juga turut digugat. Adapun Mitora merupakan perusahaan penggarap proyek pengembangan TMII. Belum ada alasan rinci perihal alasan perusahaan ini mengajukan gugatan.

Mitora Pte Ltd merupakan perusahaan penyedia jasa konsultan manajemen umum yang berdiri pada 13 Maret 2002 dan beralamat di 9 Raffles Place, #57-00, Republic Plaza, Singapura 048619.Laman psud-cuds.id mencatat, salah satu proyek yang terkait dengan Mitora Pte Ltd, yaitu Visioning Taman Mini Indonesia Indah.

Mitora juga pernah menggugat keluarga Cendana pada 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan itu menggugat semua anak Soeharto dan dua yayasan, yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi dan Yayasan Harapan Kita. Ketika itu, Mitora menggugat keluarga Cendana Rp1,1 triliun. Proses gugatan berakhir dengan mediasi.

Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 19 Tahun 2021 yang isinya mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Moeldoko mengatakan, pemerintah juga membentuk tim transisi untuk mengkaji pengambilalihan dan rencana pengelolaan kawasan destinasi wisata itu ke depan.

Menurut Moeldoko, pengambilalihan ini dilakukan lantaran TMII terus merugi. Ia menyebut Yayasan Harapan Kita perlu mensubsidi pengelolaan kawasan itu sebesar Rp40 miliar-Rp50 miliar per tahun. "Di dalam pengelolaannya perlu ada perbaikan. Di situ poinnya," ujar Moeldoko.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)