Menaker Tegaskan Komitmen Pelindungan ABK Perikanan Indonesia Merupakan Hal Mutlak!

Rabu, 14 April 2021 - 17:04 WIB
loading...
Menaker Tegaskan Komitmen...
Kementerian Ketenagakerjaan terus membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal berbendara asing.
A A A
JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera asing masih rentan menjadi korban eksploitasi. Untuk meningkatkan pelindungan bagi para ABK, Kementerian Ketenagakerjaan terus membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal berbendara asing.

"Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menjadi Keynote Speech di seminar 'Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing' yang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative, di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, perbaikan tata kelola ini akan mudah direalisasikan jika terdapat instrumen hukum yang mengaturnya. Saat ini pemerintah masih terus menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), terutama terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. Saat ini, rancangan PP-nya telah selesai proses harmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara.

Menaker Ida menyatakan, RPP ini membawa harapan agar pelindungan ABK menjadi lebih lengkap/paripurna mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Selain itu, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar K/L terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan kita, serta lemahnya pengawasan, diharapkan juga tidak lagi muncul.

"Substansi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelindungan Awak Kapal, yang mana rujukan pengaturannya kita ambil, baik dari instrumen internasional, yaitu Konvensi ILO mengenai maritim (Maritime Labour Convention) dan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerja di Sektor Perikanan, serta aturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, seperti di bidang pelayaran, kepelautan, serta perikanan," ujarnya.

Pihaknya juga senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan penempatan pekerja migran, termasuk yang menempatkan awak kapal perikanan, guna memastikan perusahaan ini dalam operasionalnya tidak melanggar aturan.

Sementara itu, kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan bahwa pokok permasalahan sulitnya penanaganan ABK perikanan di Indonesia, yakni muaranya adalah ketidakjelasan tata kelola penempatan ABK. Hal ini karena masih terdapatnya tumpang tindih dalam memberikan izin penempatan bagi awak kapal yang ingin bekerja di kapal berbendara asing.

"Kami punya harapan dari UU No.18 Tahun 2017 dan peraturan turunan dari UU ini, akan memberikan jawaban yang pasti bagi tata kelola baik bagi tata kelola maupun pelindungan bagi awak ABK perikanan Indonesia. Kuncinya adalah jika sistem sudah kita buat dan diperkuat, maka kolaborasi dan koordinasi menjadi penting dalam menangani masalah awak kapal perikanan Indonesia," tuturnya.

Sebagai penutup, Menaker Ida mengapresiasi Indonesia Ocean Justive Initiative (IOJI) yang concern terhadap isu pelindungan awak kapal migran Indonesia. Salah satu kontribusinya yakni dalam bentuk Policy Brief mengenai Perbaikan Tata kelola Pelindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing.

"Rekomendasi kebijakan yang diajukan telah kami jadikan referensi yang berharga bagi Pemerintah, selaku regulator, dalam menetapkan kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai Awak Kapal Perikanan di Kapal Berbendera Asing," ujarnya. (CM)
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal PMI Non-Prosedural,...
Soal PMI Non-Prosedural, Senator Filep Beri Rekomendasi dari Sisi Regulasi hingga Perlindungan
Bantu Pulangkan PMI...
Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi
Dewan Pers dan LPSK...
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
Wamen Christina: Kementerian...
Wamen Christina: Kementerian P2MI Siap Layani dan Lindungi Pekerja Migran
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
TKI Makin Sering Nabung...
TKI Makin Sering Nabung di BNI, Nilainya Capai Rp2,14 Triliun
Inovasi Muda dan Kemnaker...
Inovasi Muda dan Kemnaker Dorong Ekosistem Ketenagakerjaan Berkelanjutan
Ojol Minta Regulasi...
Ojol Minta Regulasi Kemitraan yang Adil, Bukan Status Formal
Rekomendasi
Kecelakaan Maut Mobil...
Kecelakaan Maut Mobil Wisatawan di Karanganyar Tewaskan 5 Orang akibat Rem Blong
Nyeri Saat Olahraga?...
Nyeri Saat Olahraga? Jangan Diabaikan, Ini Langkah Pencegahan dari Ahli
Cara ke CFD Depok Naik...
Cara ke CFD Depok Naik KRL dari Arah Jakarta dan Bogor, Turun di Stasiun Mana?
Berita Terkini
Indonesia Jadi Lokasi...
Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates, Siti Fadilah: Partisipan dengan Kelinci Percobaan Sama Aja
Nama Budi Arie Setiadi...
Nama Budi Arie Setiadi Muncul di Dakwaan Skandal Judi Online
Ketegasan dan Komitmen...
Ketegasan dan Komitmen Jenderal Sigit Berantas Premanisme dan Narkoba Diapresiasi
Momen Prabowo dan Puan...
Momen Prabowo dan Puan Duduk Berdampingan di Kongres IV Tidar
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Idrus Marham Golkar: Enggak Ada Masalah
Hasan Nasbi soal Kabar...
Hasan Nasbi soal Kabar Pesawat Kepresidenan Ganti Warna Cat: Harus Cek Dulu Nih...
Infografis
Januari 2025, Tercatat...
Januari 2025, Tercatat 146,5 Juta Orang Indonesia Memakai Pinjol
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved