Begini Cara Bikin SIM dari Rumah lewat Aplikasi SINAR

Selasa, 13 April 2021 - 19:12 WIB
loading...
Begini Cara Bikin SIM...
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan aplikasi SINAR merupakan terobosan yang dilakukan Korlantas Polri dengan mengemas teknologi 4.0 dan 5.0. FOTO/MPI/PUTERANEGARA BATUBARA
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Aplikasi ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan aplikasi SINAR merupakan terobosan yang dilakukan Korlantas Polri dengan mengemas teknologi 4.0 dan 5.0.

"Sesuai visi misi dalam rangkaian program 100 hari Kapolri pada kegiatan modernisasi sarana dan prasarana pelayanan publik yang berbasis IT, mudah diakses dan terintegrasi, Korlantas Polri telah membuat satu terobosan berupa pembangunan aplikasi SIM nasional presisi atau SINAR yang dapat diakses secara online. Ini sebagai proses mengadopsi revolusi industri 4.0 menuju masyarakat 5.0 di tengah masa covid-19," kata Istiono di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang Bisa dari Rumah

Kakorlantas mengungkapkan tujuan adanya pembangunan aplikasi SINAR untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik perpanjangan SIM A dan SIM C secara online. "Tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM di mana saja dan kapan saja," ujar Istiono.

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple. Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatar juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Baca juga: Jangan Alasan Tak Punya Waktu, Ini Langkah Perpanjangan SIM Online
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
3 Kombes Digeser ke...
3 Kombes Digeser ke Korlantas Polri pada Mutasi Mei 2026, Ada Ka SPN Polda Metro Jaya
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Tak Perlu Ganti SIM...
Tak Perlu Ganti SIM Card saat Liburan ke Luar Negeri, Ini Caranya
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Rekomendasi
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved