Partai Demokrat Ajukan Gugatan Baru terhadap Pendukung KLB
Selasa, 13 April 2021 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Sejauh ini, Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat belum menyediakan informasi apapun mengenai gugatan baru yang dilayangkan tim kuasa hukum Partai Demokrat, Selasa. Baca juga: Kisruh Demokrat, Ini 5 Pernyataan Moeldoko yang Bikin Gerah AHY dkk
Tim kuasa hukum Partai Demokrat, yang disebut Tim Pembela Demokrasi mewakili Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, pada 12 Maret melayangkan gugatan terhadap 10 penggerak KLB.
10 orang itu, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Namun pada sidang kedua di PN Jakarta Pusat, Selasa, tim kuasa hukum Partai Demokrat menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim. Alasannya, gugatan itu dianggap tidak lagi relevan setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada akhir bulan lalu menolak hasil KLB.
Majelis Hakim, yang dipimpin oleh IG Purwanto, pun langsung mengabulkan pencabutan gugatan tersebut sekaligus memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara. Baca juga: Kisruh Demokrat, Ini 5 Pernyataan Moeldoko yang Bikin Gerah AHY dkk
Tim kuasa hukum Partai Demokrat, yang disebut Tim Pembela Demokrasi mewakili Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, pada 12 Maret melayangkan gugatan terhadap 10 penggerak KLB.
10 orang itu, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Namun pada sidang kedua di PN Jakarta Pusat, Selasa, tim kuasa hukum Partai Demokrat menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim. Alasannya, gugatan itu dianggap tidak lagi relevan setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada akhir bulan lalu menolak hasil KLB.
Majelis Hakim, yang dipimpin oleh IG Purwanto, pun langsung mengabulkan pencabutan gugatan tersebut sekaligus memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara. Baca juga: Kisruh Demokrat, Ini 5 Pernyataan Moeldoko yang Bikin Gerah AHY dkk
(dam)
Lihat Juga :