PKS Beberkan Alasan Tolak Nama Pangeran Abu Dhabi Jadi Nama Jalan Tol
Selasa, 13 April 2021 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kata dia, Fraksi PKS memandang perlu ketentuan terkait pemberian nama jalan nasional dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah nama yang mencerminkan dan membangun semangat nasionalisme, kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan bangsa. "Ataupun nama Pahlawan Nasional serta nama-nama tokoh masyarakat yang berjasa dan telah meningggal dunia baik pada masa revolusi fisik maupun pada masa pembangunan," ungkapnya.
Menurut Suryadi, pemberian nama jalan nasional ini juga harus melibatkan masyarakat, agar tidak terjadi kontroversi di masa yang akan datang. Sekadar diketahui, Jalan tol Jakarta-Cikampek atau Japek II Elevated memiliki panjang 36,4 kilometer dan memiliki kepadatan lalu lintas sebesar 200.000 kendaraan per hari serta menghubungkan pergerakan kendaraan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya (lajur ekspres/layang), khususnya golongan I non-bus. Baca juga: Gas! Tol Japek Syeikh Mohamed Bin Zayed Sudah Bisa Dilewati
Jalan tol ini dibangun oleh konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Ranggi Sugiron Perkasa dengan komposisi kepemilikan saham keduanya, masing-masing 80% untuk PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan 20% PT Ranggi Sugiron Perkasa. Pada saat peresmiannya pada 12 Desember 2019 telah diberi nama sebagai Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Menurut UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Jalan tol merupakan jalan nasional dan Pemerintah Pusat sendiri belum memiliki aturan terkait pemberian nama jalan nasional yang berada dibawah kewenangannya.
Hal ini disesalkannya karena pemerintah pusat kalah dari beberapa pemda yang justru sudah memiliki aturan sendiri terkait pemberian nama jalan yang berada di bawah kewenangannya. Dia menilai, ketiadaan aturan inilah yang kemudian menimbulkan kontroversi ketika Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated diganti menjadi Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed.
Menurut Suryadi, pemberian nama jalan nasional ini juga harus melibatkan masyarakat, agar tidak terjadi kontroversi di masa yang akan datang. Sekadar diketahui, Jalan tol Jakarta-Cikampek atau Japek II Elevated memiliki panjang 36,4 kilometer dan memiliki kepadatan lalu lintas sebesar 200.000 kendaraan per hari serta menghubungkan pergerakan kendaraan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya (lajur ekspres/layang), khususnya golongan I non-bus. Baca juga: Gas! Tol Japek Syeikh Mohamed Bin Zayed Sudah Bisa Dilewati
Jalan tol ini dibangun oleh konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Ranggi Sugiron Perkasa dengan komposisi kepemilikan saham keduanya, masing-masing 80% untuk PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan 20% PT Ranggi Sugiron Perkasa. Pada saat peresmiannya pada 12 Desember 2019 telah diberi nama sebagai Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Menurut UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Jalan tol merupakan jalan nasional dan Pemerintah Pusat sendiri belum memiliki aturan terkait pemberian nama jalan nasional yang berada dibawah kewenangannya.
Hal ini disesalkannya karena pemerintah pusat kalah dari beberapa pemda yang justru sudah memiliki aturan sendiri terkait pemberian nama jalan yang berada di bawah kewenangannya. Dia menilai, ketiadaan aturan inilah yang kemudian menimbulkan kontroversi ketika Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated diganti menjadi Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed.
(dam)
Lihat Juga :