Firli Bahuri Tegaskan KPK Terus Cari Truk Pembawa Barbuk Kasus Ditjen Pajak

Selasa, 13 April 2021 - 12:34 WIB
loading...
Firli Bahuri Tegaskan KPK Terus Cari Truk Pembawa Barbuk Kasus Ditjen Pajak
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya bakal terus memburu truk yang membawa kabur barang bukti kasus korupsi terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Filri juga menampung semua informasi dari masyarakat ataupun pihak lainnya mengenai keberadaan truk yang berisi barang bukti tersebut. "Semua informasi kita respons, prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barbuk KPK tetap bekerja mengumpulkan keterangan-keterangan saksi sehingga dengan bukti tersenut akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita menemukan tersangkanya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Selain menangkap para tersangka, KPK juga akan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pelarian barang bukti dalam perkara ini.



"Tentu tersangka korupsi itu tidak hanya merugikan uang negara tetapi ada juga kejahatan lain berupa suap menyuap, pemerasan, dan tindak pidana lain, termasuk juga para pihak yang melakukan merintangi menghalangi menggagalkan penyelidikan penuntutan tindak pidana korupsi itu pasti kita tangani," tegas Firli.

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa barang bukti terkait penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dibawa kabur menggunakan truk.

Hal itu didapati seusai tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada hari Jumat (9/4/2021).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).



"Namun setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," tambah Ali.

KPK pun berharap kepada semua pihak yang diduga terlibat membawa kabur barang bukti itu agar segera menyerahkan diri. KPK juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut.

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," tegas Ali.



Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat (9/4/2021) melakukan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di kec Hampang Kab. Kotabaru Kalsel.

Tim penyidik tidak menemukan barang bukti dalam penggeledahan tersebut. KPK mensinyalir barang bukti dihilangkan.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.

KPK pun mengingatkan kepada pihak-pihak khususnya PT Jhonlin Baratama agar bersikap kooperatif terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 itu.

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)