Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama! Cek di iNews Siang Pukul 11.00 WIB Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari ini menjadi pekan terakhir sebelum masuk bulan Ramadhan Al Karim. Warga ramai-ramai melakukan tradisi ziarah kubur di berbagai daerah. Ramadhan di tengah pandemi juga mendorong masyarakat untuk melakukan berbagai penyesuaian. Salah satunya, soal buka bersama.
Sejumlah pemerintah daerah memberlakukan larangan buka bersama di lembaga pemerintahan, masjid, dan musala. Salah satunya Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Edaran itu diteken oleh Walikota Depok Mohammad Idris pada Rabu (7/4) yang ditujukan kepada para Kepala Perangkat daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok.
"Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya, ditiadakan," dikutip dari surat edaran.
Sementara itu dari mancanegara, iNews Siang akan menghadirkan informasi langsung dari Istana Buckingham terkait berpulangnya Pangeran Philips.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang hari ini bersama Wilson purba dan Bernadheta Daniardi pukul 11.00 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
Sejumlah pemerintah daerah memberlakukan larangan buka bersama di lembaga pemerintahan, masjid, dan musala. Salah satunya Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Edaran itu diteken oleh Walikota Depok Mohammad Idris pada Rabu (7/4) yang ditujukan kepada para Kepala Perangkat daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok.
"Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya, ditiadakan," dikutip dari surat edaran.
Sementara itu dari mancanegara, iNews Siang akan menghadirkan informasi langsung dari Istana Buckingham terkait berpulangnya Pangeran Philips.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang hari ini bersama Wilson purba dan Bernadheta Daniardi pukul 11.00 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(maf)