Pasca-KLB Ditolak, Eksistensi Moeldoko Dinilai Masih Diakui lewat TMII
Sabtu, 10 April 2021 - 09:09 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dengan itu, Dosen Universitas Paramadina itu memandang, jika memang tidak ada ketegasan sikap dari Istana Presiden, maka sebaiknya AHY perlu terus waspada. Sebab, independensi pengadilan akan diuji kualitasnya, apakah benar-benar bisa lepas dari intervensi dan tekanan kekuasaan atau tidak.
Sementara kata Umam, sejarah politik di Indonesia menujukkan kecenderungan, pihak-pihak yang didukung oleh elemen pemerintah, biasanya dimenangkan pengadilan.
Jadi sebaiknya tim AHY jangan merasa aman lebih dulu, karena pengesahan SK Kemenkumham baru babak satu dari proses lanjutan sengketa politik, yang meliputi gugatan tingkat pertama (PN atau PTUN) dan langsung menuju kasasi di MA.
"Jadi, jika sebaiknya tim AHY kembali fokus pada kerja politik hukum dan betul-betul mengawal proses gugatan dan putusan pengadilan," tandasnya.
Sementara kata Umam, sejarah politik di Indonesia menujukkan kecenderungan, pihak-pihak yang didukung oleh elemen pemerintah, biasanya dimenangkan pengadilan.
Jadi sebaiknya tim AHY jangan merasa aman lebih dulu, karena pengesahan SK Kemenkumham baru babak satu dari proses lanjutan sengketa politik, yang meliputi gugatan tingkat pertama (PN atau PTUN) dan langsung menuju kasasi di MA.
"Jadi, jika sebaiknya tim AHY kembali fokus pada kerja politik hukum dan betul-betul mengawal proses gugatan dan putusan pengadilan," tandasnya.
(maf)
Lihat Juga :