Alhamdulillah! Tarawih di Masjid Diizinkan meskipun Mudik Dilarang, Cek di iNews Sore Pukul 16.00 WIB Ini

Jum'at, 09 April 2021 - 15:50 WIB
loading...
Alhamdulillah! Tarawih di Masjid Diizinkan meskipun Mudik Dilarang, Cek di iNews Sore Pukul 16.00 WIB Ini
Beragam pandangan pun hadir merespons izin tarawih berjamaah di masjid. Topik tersebut akan diulas dalam dialog iNews Sore ini bersama Bernadheta Ginting dan Davie Pratama. FOTO/MNC MEDIA
A A A
JAKARTA - Setelah sempat tarik ulur kebijakan, pemerintah akhirnya resmi mengizinkan salat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadan mendatang. Hal tersebut bertolak belakang dengan larangan mudik periode 6 hingga 17 Mei 2021.

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Beragam pandangan pun hadir merespons izin tarawih berjamaah di masjid. Topik tersebut akan diulas dalam dialog iNews Sore ini bersama Bernadheta Ginting dan Davie Pratama.

iNews Sore juga menghadirkan informasi puluhan warga Aceh yang dilarikan ke rumah sakit lantaran diduga keracunan gas. Hingga sore ini korban keracunan terus bertambah dan sejumlah warga lainnya mulai mendapat perawatan di tenda darurat yang tersebar di sejumlah wilayah.

Kebocoran gas juga terjadi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Warga setempat dihebohkan dengan kemunculan gas di permukiman penduduk dan tercium aroma belerang. Hingga saat ini fenomena tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian dan instansi terkait.

Saksikan selengkapnya di iNews Sore mulai pukul 16.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)