Indonesia dan Taiwan Kaji Pembebasan Biaya Penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia
Kamis, 08 April 2021 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam kesempatan ini memaparkan terkait beberapa komponen pembiayaan yang nantinya dibebankan kepada CPMI, pihak pemberi kerja, maupun Pemerintah. Komponen pembiayaan yang dimaksud di antaranya yakni pelatihan, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, paspor dan visa, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), akomodasi tiket, legalisasi Perjanjian Kerja, jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan jasa penempatan agency di Taiwan, serta jaminan sosial.
"Dalam perkembangan skema pembiayaan ini, kami terus berkoordinasi dan menyosialisasikan baik kepada kementerian/lembaga, para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pemerintah Daerah, serta asosiasi jasa perusahaan penyalur CPMI," tuturnya.
Ketua Delegasi Taiwan sekaligus Deputy Minister, Ministry of Labour Taiwan Wang An-Pan, menuturkan bahwa pihaknya mengerti sekali terkait biaya penempatan tentu akan ada perubahan mekanisme yang akan berlanjut baik bagi para pengguna jasa PMI, ataupun bagi CPMI itu sendiri.
"Dengan itu kami bersedia untuk melakukan negoisasi maupun musyawarah lebih lanjut untuk membicarakan perubahan mekanisme ini. Kedua belah pihak perlu menyepakati terlebih dahulu atas kebijakan pembebasan biaya ini, sebelum diberlakukan," lanjutnya.
Sebagai penutup, Sekjen Anwar mengutarakan terkait ketetapan teknis biaya penempatan yang dibahas saat ini masih membutuhkan waktu dan perlu pendalaman yang detail. Hal ini diperlukan juga koordinasi lintas kementerian/lembaga dan juga asosiasi jasa P3MI, untuk dapat menyepakati ini kedepan, guna tetap melindungi hak-hak dan juga keberlangsungan bagi Pekerja Migran Indonesia. (CM)
"Dalam perkembangan skema pembiayaan ini, kami terus berkoordinasi dan menyosialisasikan baik kepada kementerian/lembaga, para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pemerintah Daerah, serta asosiasi jasa perusahaan penyalur CPMI," tuturnya.
Ketua Delegasi Taiwan sekaligus Deputy Minister, Ministry of Labour Taiwan Wang An-Pan, menuturkan bahwa pihaknya mengerti sekali terkait biaya penempatan tentu akan ada perubahan mekanisme yang akan berlanjut baik bagi para pengguna jasa PMI, ataupun bagi CPMI itu sendiri.
"Dengan itu kami bersedia untuk melakukan negoisasi maupun musyawarah lebih lanjut untuk membicarakan perubahan mekanisme ini. Kedua belah pihak perlu menyepakati terlebih dahulu atas kebijakan pembebasan biaya ini, sebelum diberlakukan," lanjutnya.
Sebagai penutup, Sekjen Anwar mengutarakan terkait ketetapan teknis biaya penempatan yang dibahas saat ini masih membutuhkan waktu dan perlu pendalaman yang detail. Hal ini diperlukan juga koordinasi lintas kementerian/lembaga dan juga asosiasi jasa P3MI, untuk dapat menyepakati ini kedepan, guna tetap melindungi hak-hak dan juga keberlangsungan bagi Pekerja Migran Indonesia. (CM)
(ars)
Lihat Juga :