Kelompok Ini Boleh Mudik, tapi Tetap Ada Syaratnya Nih
Kamis, 08 April 2021 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
Sementara untuk pekerja informal maupun masyarakat harus mendapatkan izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili. “Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing,” jelasnya.
Wiku menekankan bahwa surat izin perjalanan tersebut juga mempunyai ketentuan-ketentuan. Salah satunya satu surat izin hanya untuk satu orang. “Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas,” paparnya. Baca juga: Mudik Dilarang, Semua Moda Transportasi Setop Operasi 6-17 Mei
Dia menambahkan di luar urusan-urusan mendesak tersebut surat izin tidak akan diterbitkan. “Selain keperluan di atas tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” pungkasnya.
Wiku menekankan bahwa surat izin perjalanan tersebut juga mempunyai ketentuan-ketentuan. Salah satunya satu surat izin hanya untuk satu orang. “Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas,” paparnya. Baca juga: Mudik Dilarang, Semua Moda Transportasi Setop Operasi 6-17 Mei
Dia menambahkan di luar urusan-urusan mendesak tersebut surat izin tidak akan diterbitkan. “Selain keperluan di atas tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :