Ketua DPD: Relaksasi KUR Tanpa Agunan Pulihkan Ekonomi Masyarakat
Kamis, 08 April 2021 - 17:28 WIB
loading...
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat mengunjungi Lembaga Studi dan Pelestarian Budaya Sumba serta Museum Tenun di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur belum lama ini. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Untuk menghidupkan kembali perekonomian masyarakat, pemerintah tidak dapat memberikan bantuan tunai Covid-19 secara konsumtif.
Namun kebijakan untuk membantu pelaku usaha kecil lebih tepat dilakukan. Karena faktanya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu bantuan modal usaha dengan bunga lunak.
Terkait hal itu, pemerintah kemudian mengucurkan bantuan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Program tersebut mendapat dukungan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Menurut dia, program tersebut harus terkoordinasi dan tersosialisasi dengan baik agar tak terjadi keliru komunikasi dan interpretasi.
"Kebijakan ini tentunya harus terkoordinasi dengan baik dengan pihak kreditur, sehingga program tersebut implemtatif dan pelaku UMKM atau koperasi yang mengajukan kredit usaha tanpa agunan mendapat informasi yang utuh, tidak simpang siur seperti yang terjadi pada restrukturisasi kredit di awal pandemi Covid-19," pinta alumnus Universitas Brawijaya Malang ini. Baca juga: Covid-19 di Indonesia Bertambah 5.504 Kasus, DKI Jakarta Tertinggi
Namun kebijakan untuk membantu pelaku usaha kecil lebih tepat dilakukan. Karena faktanya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu bantuan modal usaha dengan bunga lunak.
Terkait hal itu, pemerintah kemudian mengucurkan bantuan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Program tersebut mendapat dukungan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Menurut dia, program tersebut harus terkoordinasi dan tersosialisasi dengan baik agar tak terjadi keliru komunikasi dan interpretasi.
"Kebijakan ini tentunya harus terkoordinasi dengan baik dengan pihak kreditur, sehingga program tersebut implemtatif dan pelaku UMKM atau koperasi yang mengajukan kredit usaha tanpa agunan mendapat informasi yang utuh, tidak simpang siur seperti yang terjadi pada restrukturisasi kredit di awal pandemi Covid-19," pinta alumnus Universitas Brawijaya Malang ini. Baca juga: Covid-19 di Indonesia Bertambah 5.504 Kasus, DKI Jakarta Tertinggi
Lihat Juga :