Terdampak Bencana NTT Dapat Dana Huntara Rp500 Ribu, Begini Skemanya

Kamis, 08 April 2021 - 17:17 WIB
loading...
Terdampak Bencana NTT...
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo menegaskan pemerintah akan memberikan dana hunian sementara (huntara) sebesar Rp500 ribu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo menegaskan pemerintah akan memberikan dana hunian sementara (huntara) sebesar Rp500 ribu.

Dana tersebut digunakan untuk menyewa tempat tinggal atau rumah keluarga terdekat sebagai hunian sementara bagi para warga terdampak bencana di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) . “Pemberian dana bantuan ini sebagai bentuk upaya mengurangi penularan COVID-19 di lokasi pengungsian,” ujar Doni dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/4/2021). Baca juga: Panglima TNI Kirim 12,4 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

Adapun skema dalam pemberian dana huntara agar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran. Pertama, pemerintah daerah setempat memberikan data pengungsi yang terdiri dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat harus akurat.

Kedua, dari data yang sudah diberikan, pemerintah daerah memberikan usulan nama atas dasar tingkat kerusakan rumah mulai dari kategori rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.

Ketiga, berdasarkan dua hal di atas, BNPB menyalurkan dana huntara sebesar Rp500 ribu per keluarga per bulan. Doni meminta agar daftar nama penerima bantuan ini dipastikan akurat sehingga pemberian dana bantuan tersebut bisa tepat sasaran. Baca juga: Presiden Berikan Bantuan 28.000 Sembako untuk Korban Bencana NTT dan NTB

“Daftar harus dipastikan benar-benar akurat, nama, alamat, NIK yang diberikan ke BNPB. Dari situ BNPB akan memberikan bantuan sebesar 500 ribu rupiah per keluarga,” kata Doni.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
Kemendagri: Permendagri...
Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
814 Bencana Terjadi...
814 Bencana Terjadi Sepanjang 2026, BNPB: Banjir dan Cuaca Ekstrem Mendominasi
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Rekomendasi
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved