Gatot Nurmantyo Hadir di Sidang Syahganda Nainggolan, Deklarator KAMI: Ini Suplemen

Kamis, 08 April 2021 - 16:47 WIB
loading...
Gatot Nurmantyo Hadir...
Gatot Nurmantyo dan salah seorang deklarator KAMI Andrianto seusai sidang Syahganda Nainggolan di PN Depok, Jawa Barat, Kamis (8/4/2021). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo dan Prof Rochmat Wahab hadir dalam sidang penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (8/4/2021). Rekan Syahganda yang juga deklarator KAMI, Andrianto, menyambut baik kehadiran dua tokoh tersebut.

"Ini memang suatu hal yang sangat ditunggu. Dan, kehadiran Pak GN (Gatot Nurmantyo) dan Prof Rochmat Wahab ini merupakan surprised bagi KAMI dan Syahganda," ujar Andrianto saat dihubungi SINDOnews.

Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara

Menurut Andrianto, tak bisa dipungkiri Syahganda diadili dalam konteks sebagai pendiri KAMI. Jadi, tentu kehadiran Gatot Nurmantyo dan Rochmat Wahab dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini sangat berarti. "Ini merupakan suplemen bagi Syahganda yang mungkin akan segera menghadapi sidang vonis dua minggu lagi," kata Andrianto.

Baca juga: Kasus Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang Tak Banyak Diketahui Publik

Andrianto juga menilai tuntutan enam tahun penjara terhadap Syahganda tidak logis dan tidak sesuai dengan fakta hukumnya. "Jika hukum masih tersisa, Syahganda harus dibebaskan. Semoga hakim memberikan keadilan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dituntut enam tahun penjara atas dakwaan menyebarkan berita bohong (hoaks). Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri berpendapat jaksa kebingungan dalam menentukan tuntutan. Syahganda didakwa pasal 14 ayat (1) yang menurutnya itu harus ada korban dan kerugian, bukan hanya potensi. "Faktanya tidak ada korban tidak ada kerusuhan Pak Ganda berbicara seperti itu, tapi dihubung-hubungkan. Nampaknya jaksa kebingungan, sehingga mereka menggunakan BAP, jadi bukan fakta persidangan yang digunakan untuk menuntut," katanya, Jumat (2/4/2021).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
Jumhur Hidayat Jadi...
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Syahganda Nainggolan: Dia Akan Bertarung Lawan Oligarki
Rocky Gerung dan Syahganda...
Rocky Gerung dan Syahganda Hadiri Pelantikan Menteri di Istana
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Hakim PN Depok Kena...
Hakim PN Depok Kena OTT KPK, Wartawan: Uangnya Enak Pak?
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Rekomendasi
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved