Gatot Nurmantyo Hadir di Sidang Syahganda Nainggolan, Deklarator KAMI: Ini Suplemen

Kamis, 08 April 2021 - 16:47 WIB
loading...
Gatot Nurmantyo Hadir...
Gatot Nurmantyo dan salah seorang deklarator KAMI Andrianto seusai sidang Syahganda Nainggolan di PN Depok, Jawa Barat, Kamis (8/4/2021). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo dan Prof Rochmat Wahab hadir dalam sidang penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (8/4/2021). Rekan Syahganda yang juga deklarator KAMI, Andrianto, menyambut baik kehadiran dua tokoh tersebut.

"Ini memang suatu hal yang sangat ditunggu. Dan, kehadiran Pak GN (Gatot Nurmantyo) dan Prof Rochmat Wahab ini merupakan surprised bagi KAMI dan Syahganda," ujar Andrianto saat dihubungi SINDOnews.



Menurut Andrianto, tak bisa dipungkiri Syahganda diadili dalam konteks sebagai pendiri KAMI. Jadi, tentu kehadiran Gatot Nurmantyo dan Rochmat Wahab dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini sangat berarti. "Ini merupakan suplemen bagi Syahganda yang mungkin akan segera menghadapi sidang vonis dua minggu lagi," kata Andrianto.



Andrianto juga menilai tuntutan enam tahun penjara terhadap Syahganda tidak logis dan tidak sesuai dengan fakta hukumnya. "Jika hukum masih tersisa, Syahganda harus dibebaskan. Semoga hakim memberikan keadilan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dituntut enam tahun penjara atas dakwaan menyebarkan berita bohong (hoaks). Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri berpendapat jaksa kebingungan dalam menentukan tuntutan. Syahganda didakwa pasal 14 ayat (1) yang menurutnya itu harus ada korban dan kerugian, bukan hanya potensi. "Faktanya tidak ada korban tidak ada kerusuhan Pak Ganda berbicara seperti itu, tapi dihubung-hubungkan. Nampaknya jaksa kebingungan, sehingga mereka menggunakan BAP, jadi bukan fakta persidangan yang digunakan untuk menuntut," katanya, Jumat (2/4/2021).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)