Dalami Dugaan Aliran Uang Suap, KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah

Kamis, 08 April 2021 - 11:37 WIB
loading...
Dalami Dugaan Aliran...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi rampung memeriksa seorang mahasiswa, Fathul Fauzy Nurdin, dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Rabu, 7 April 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa seorang mahasiswa, Fathul Fauzy Nurdin, dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Rabu, 7 April 2021.

Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Non-aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Terhadap Rudy Ramlan, tim penyidik mendalami ihwal berbagai proyek yang ditenderkan Pemprov Sulsel. Salah satunya, yang digarap oleh Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang sudah menjadi tersangka pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.

Sementara terhadap John Theodore, tim penyidik mendalami mengenai proyek-proyek Pemprov Sulsel yang digarapnya. Sedangkan dalam pemeriksaan terhadap Raymond, tim penyidik mengonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran dana dari Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah terkait pekerjaan sejumlah proyek di Sulsel.

"Raymond Ardan Arfandy (Wiraswasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS (Agung Sucipto) kepada tersangka NA (Nurdin Abdullah) karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Sekaligus didalami mengenai kerja sama saksi dengan tersangka AS dalam pengerjaan proyek," beber Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang dari para kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulsel.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)