Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Mengadu ke Fraksi PDIP
Kamis, 08 April 2021 - 01:23 WIB
loading...
A
A
A
"Kami datang dalam audiensi ini untuk menyampaikan aspirasi jeritan jutaan pensiunan BUMN yang selama aktif bekerja, mengumpulkan dari gaji kami yang dipotong, wajib untuk mengikuti tunjangan hari tua sesuai undang-undang yang ditempatkan di PT Asuransi Jiwasraya dibawah pengelolaan BUMN RI," ujar Syahrul, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Pengamat Dorong Pengungkapan Kasus Jiwasraya Harus dari Hulu ke Hilir
Dirinya pun menyampaikan pandangannya mengenai pemotongan uang pensiunan bulanan yang besarnya mencapai 74 % dari yang diterima saat ini. Kata dia, pemotongan itu akan sangat memberatkan ekonomi dan kehidupan para pensiunan yang dulu telah ikut berjasa memajukan negara melalui pengabdiannya di perusahaan negara.
Jiwasraya juga diminta oleh pemerintah agar pemegang saham melakukan top-up anuitas Jiwasraya bagi pensiunan persero BUMN senilai Rp4,6 Triliun.
Sementara itu, Legislator PDIP di Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengaku turut berempati terhadap nasib forum pensiunan BUMN nasabah Jiwasraya. Dirinya pun heran karena pemotongan dana pensiun bisa mencapai 74 persen, karena seharusnya hak pensiunan tidak dikurangi seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992.
Baca juga: Pengamat Dorong Pengungkapan Kasus Jiwasraya Harus dari Hulu ke Hilir
Dirinya pun menyampaikan pandangannya mengenai pemotongan uang pensiunan bulanan yang besarnya mencapai 74 % dari yang diterima saat ini. Kata dia, pemotongan itu akan sangat memberatkan ekonomi dan kehidupan para pensiunan yang dulu telah ikut berjasa memajukan negara melalui pengabdiannya di perusahaan negara.
Jiwasraya juga diminta oleh pemerintah agar pemegang saham melakukan top-up anuitas Jiwasraya bagi pensiunan persero BUMN senilai Rp4,6 Triliun.
Sementara itu, Legislator PDIP di Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengaku turut berempati terhadap nasib forum pensiunan BUMN nasabah Jiwasraya. Dirinya pun heran karena pemotongan dana pensiun bisa mencapai 74 persen, karena seharusnya hak pensiunan tidak dikurangi seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992.
Lihat Juga :