PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Lebaran Tahun Ini

Rabu, 07 April 2021 - 12:47 WIB
loading...
A A A
Selain cuti bersama, Tjahjo meminta PPK kementerian/lembaga/pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN. Namun larangan cuti pada saat lebaran ini dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Kemudian dikecualikan juga bagi cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK.

“Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No.17/2022 tentang Manajemen PNS dan PP No/49/2018 tentang manajemen PPPK.

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut. Dia juga memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei. Dita angga
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
Korpri Usul Perpanjangan...
Korpri Usul Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Berdampak ke Proses Regenerasi!
Pengangkatan CASN Dipercepat:...
Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni, PPPK Oktober 2025
Presiden Prabowo Umumkan...
Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR PNS di Istana Sore Ini
THR PNS Cair 100%, Sri...
THR PNS Cair 100%, Sri Mulyani: Segera, Insyaallah
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Hari Pertama PNS WFH,...
Hari Pertama PNS WFH, Ini 5 Tips Kerja di Rumah Tetap Nyaman
WFH ASN Setiap Jumat,...
WFH ASN Setiap Jumat, Kemendikdasmen Pastikan Layanan Pendidikan Aman
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved