Tangkap Samin Tan, KPK Juga Telisik Peran Jonan dan Markus Mekeng

Selasa, 06 April 2021 - 19:38 WIB
loading...
Tangkap Samin Tan, KPK...
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal menelisik keterlibatan pihak-pihak lain usai ditangkapnya buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Samin Tan (SMT).

KPK tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak yang akan ditelisik antara lain anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"Tentunya ini akan kita kembangkan seperti apa, Pak Mekeng, yang disebut juga Jonan nanti kita lihat sampai sejauh mana perannya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Tangan Diborgol, Crazy Rich Samin Tan Akhirnya Ditangkap KPK

Tidak hanya itu, KPK bakal menelisik perbuatan apa saja yang telah dilakukan oleh Samin Tan. Juga mendalami keterlibatan Jonan dan Mekeng.

"Bagi bagiannya berapaan itu nanti kita lihat, bukan hanya pengakuan saja kira-kira terhadap apa dia diberi berbuat untuk apa atau tidak berbuat untuk apanya jelas kalau itu dengan pasal suap dan Apakah dengan pemberian itu misi dia selesai atau tidak bisa melihat nanti ke arah situ," katanya.

KPK berhasil menangkap Samin Tan pada Senin (5/4/2021) kemarin di Cafe di kawasan Thamrin Jakarta.
Samin Tan pun ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 sampai 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga: Diborgol KPK, Ini Potret Bisnis Bos Borneo Lumbung Energy Samin Tan

Perkara yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta, di mana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Eni MaulaniSaragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Selama proses penyidikan perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 35 orangsaksi.

Atas ulahnya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Berita Terkini
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved